Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
Dua kebijakan pemerintah yakni putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 251 KUHD dan penerbitan SEOJK No. 7 Tahun 2025, menjadi momen berbenah untuk para pelaku industri asuransi jiwa.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) membahas dua kebijakan strategis yaitu terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 251 KUHD, dan penerbitan SEOJK No.7 Tahun 2025.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved