Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
HARIAN Media Indonesia pada tanggal 27 Mei 2021 menurunkan berita berjudul “Pater Otto Harap Pastor Katolik Bisa Berkati Pernikahan LGBT”. Judul berita ini telah menuai kontroversi di ruang publik.
Yang ingin saya sampaikan sesungguhnya ialah bahwa berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan sekarang mungkin saja sikap Gereja terhadap teman-teman LGBT akan berubah di masa depan.
Alasannya, basis argumentasi etis mengapa Gereja Katolik tidak mengakui pernikahan sesama jenis antara lain konsep hukum kodrat (ius naturale). Ius naturale adalah ungkapan dari hukum Ilahi atau ius divinum. Ergo, bertindak melawan hukum kodrat sama dengan melawan perintah atau hukum Allah yang artinya dosa. Karena itu praktik pernikahan sejenis dianggap dosa.
Akan tetapi, sesungguhnya premis hukum kodrat itu bukan sesuatu yang jatuh dari langit, tapi hasil dari pembuktian ilmu pengetahuan. Untuk mengetahui bahwa sesuatu itu sesuai dengan prinsip hukum kodrat, para ahli etika juga merujuk pada penemuan ilmu pengetahuan. Dari penemuan ilmu kedokteran kita tahu bahwa homoseksualitas itu bukan sesuatu yang abnormal tapi bersifat kodrati. Atas alasan itu WHO pada tahun 1990 sudah mencoret homoseksualitas dari penyakit mental. Artinya, LGBT adalah sesuatu yang kodrati.
Pernyataan ini saya sampaikan pada tanggal 26 Mei di Maumere dalam sebuah seminar ilmiah tentang hak-hak asasi manusia dan saya sampaikan dalam kapasitas saya sebagai seorang intelektual yang mengajar mata kuliah hak-hak asasi manusia di STFK Ledalero.
Terima kasih dan salam.
Otto Gusti
Dosen STFK Ledalero
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved