BERSAMA surat ini kami hendak mengajukan hak jawab atas kesalahan jurnalis Media Indonesia menuliskan berita berjudul Insentif Prakerja Dinaikkan Lima Kali Lipat yang diunggah pada tautan https://m.mediaindonesia. com/read/detail/323816-insentifprakerja- dinaikkan-lima-kali-lipat beberapa hari yang lalu. Jurnalis Media Indonesia salah menuliskan informasi pada artikel tersebut, dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pada webinar yang menjadi dasar penulisan berita tersebut.
Framing dari berita yang salah itu menyebabkan banyak kebingungan di masyarakat karena seakan-akan kenaikan insentif lima kali lipat itu ialah kebijakan program baru. Padahal, seperti yang telah disampaikan pada webinar bahwa perubahan nilai insentif justru terjadi sebelum kartu prakerja ini diluncurkan, yang tadinya hanya bantuan pelatihan menjadi kombinasi bantuan pelatihan dan bantuan sosial untuk covid-19.
Insentif pelatihan pada rancangan program awal sebelum terjadinya covid-19 bernilai lebih kecil daripada yang ada saat ini. Namun, karena terjadinya covid-19, terjadi refocusing terhadap anggaran dengan insentif lalu diperbesar sebanyak lima kali lipat untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi. Sekali lagi ditekankan bahwa hal ini merupakan kebijakan yang sudah diterapkan semenjak Program Kartu Prakerja diluncurkan.
Jadi, artikel Media Indonesia yang menyatakan bahwa ini adalah kebijakan baru tidaklah benar.
Kami mohon agar Media Indonesia menurunkan artikel tersebut, dan meluruskan kesalahan penulisan berita ini karena persepsi yang salah ini dapat merugikan banyak pihak, terutama para penerima bantuan Program Kartu Prakerja. Kami mohon juga agar sekiranya jurnalis Media Indonesia dapat lebih teliti lagi dalam menuliskan berita dengan terus memegang prinsip-prinsip dasar jurnalisme.