Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
Berdasarkan pemberitaan di mediaindonesia.com dengan judul "https://m.mediaindonesia.com/read/detail/231232-tanah-di-bawah-rp1-m-bisa-dikenai-pbb-lagi" tanggal 23 April 2019, kami sampaikan bahwa penulis/editor telah menyajikan berita yang tidak sesuai dengan fakta.
Pergub 38 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sama sekali tidak disebutkan bahwa tahun 2020 NJOP PBB-P2 di bawah Rp1 miliar dihapuskan.
Jurnalis/editor berita di atas telah memasukkan opini pribadinya ke dalam judul maupun isi berita. Untuk itu kami meminta mediaindonesia.com merevisi judul dan isi berita yang menyampaikan fakta yang keliru tersebut dalam waktu 1x24 jam. Sebagai bahan koreksi lainnya, Kami juga akan meneruskan aduan atas pemberitaan yang tidak berbasis fakta ini ke Dewan Pers.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
Atika Nur Rahmania
Kami sangat menghormati tugas-tugas jurnalistik media sebagai salah satu pilar demokrasi yang sudah menjadi konsensus bersama.
Poltracking Indonesia memberikan hak jawab terkait Editorial Media Indonesia yang disiarkan di Metro TV dengan judul “KEMBALIKAN MURUAH LEMBAGA SURVEI”.
Kami dari Fanny And Team Law Office, Advocates & Legal Consultan, Jalan Niaga Nomor 216 Padang, https://www.fannyfauzie.com, 08116608527, menyampaikan hak jawab.
Kuasa hukum PT KAC menegaskan somasi PT Payfazz terhadap kliennya tidak jelas dan tidak berdasar.
SALAH satu dari 30 Tersangka Mafia Tanah di Jagakarsa yang bernama Wardi Nazar, membantah bila dituduh sebagai Mafia Tanah.
Yopi Pebri, SH, selaku kuasa hukum menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan di media yang telah mencemarkan nama baik perusahaan kliennya tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved