Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
Sehubungan dengan tema editorial Media Indonesia yang dibahas dalam bedah editorial yang ditayangkan di Metro TV edisi Rabu, 14 Maret 2018 tentang "Menegakkan Hukum Pemilu" (http://mediaindonesia.com/editorial/read/1319/menegakkan-hukum-pemilu/2018-03-14) dengan ini kami menyatakan keberatan pada hal sebagai berikut:
1. Pada pernyataan "Politik uang tidak semua dalam bentuk uang, tetapi bisa berupa pulsa hingga token listrik. Calon Wakil Wali Kota Pangkal Pinang Ismiryadi, misalnya, membagikan token listrik senilai Rp25 ribu. Polda Babel telah menetapkannya sebagai tersangka.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 187 A ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ia diancam dengan pidana penjara minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar."
Kami menyatakan bahwa peristiwa praktik politik uang yang dilakukan oleh Ismiyardi pertama kali ditemukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rangkui. Pengawas Pemilu secara langsung dan melekat melakukan pengawasan terhadap praktik kampanye blusukan yang dilakukan oleh pasangan Kusumawaty-Ismiyardi. Dari pengawasan melekat tersebut, Pengawas Pemilu langsung menemukan praktik politik uang itu.
Dari hasil temuan pengawas kecamatan tersebut, Panwascam Rangkui menggelar rapat pleno dan memutuskan ada dugaan pelanggaran pemilihan. Panwascam kemudian melimpahkan temuan tersebut ke Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang. Hasil kajian Sentra Gakkumdu menyimpulkan telah terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada 5 Maret 2018, Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang yang merupakan pengawas pemilu, Novrian Saputra melakukan pelaporan ke Polres Pangkalpinang dengan laporan polisi nomor: LP/B-928/III/2018/SPKT/RES PKP.
2. Pada pernyataan "Penetapan tersangka kasus pidana pemilu ini untuk pertama kalinya dilakukan kepada seorang kandidat dalam rangkaian Pilkada 2018 ini. Langkah kepolisian menetapkan peserta pilkada sebagai tersangka patut diapresiasi karena biasanya pengusutan kasus politik uang hanya sampai pada tataran tim sukses."
Kami menyatakan bahwa, penetapan Ismiyardi sebagai tersangka diawali oleh temuan Pengawas pemilu yang kemudian diproses di Sentra Gakkumdu dan dilanjutkan di tahap penyidikan oleh kepolisian. Langkah polisi menetapkan yang bersangkutan diawali oleh penegakan hukum pemilu di level Pengawas Pemilu.
3. Pada pernyataan, "Keberanian penegakan hukum pemilu di Provinsi Bangka Belitung ini mestinya digaungkan ke daerah-daerah lainnya. Jangan sampai pasal-pasal pidana yang kuat dalam sistem aturan kita sebatas indah dalam tataran teks, tetapi ompong penerapannya.
Pengungkapan perkara pidana pemilu oleh kepolisian itu juga mestinya menjadi tamparan buat Badan Pengawas Pemilu serta jajarannya yang menjadi leading sector penegakan hukum pemilu. Merekalah yang seharusnya melakukan penindakan hukum kasus-kasus seperti itu. Apalagi jika mengingat pada empat kasus dugaan mahar politik yang menyeruak di tahap pencalonan Pilkada 2018, Bawaslu menghentikannya dengan alasan tak ada bukti."
Kami menyatakan, penegakan hukum terkait politik uang di Provinsi Bangka Belitung dilakukan secara koordinatif oleh Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dengan Panwaslu sebagai leading sector. Dalam kasus politik uang di Pangkal Pinang ini, Panwaslu telah menunjukkan secara kuat proses pengawasan kampanye secara melekat dan melakukan penindakan ketika pelanggaran pemilu terjadi.
Demikianlah hak jawab, protes dan koreksi editorial, kiranya menjadi perhatian dan menjadi pertanggungjawaban pihak redaksi Media Indonesia dan Metro TV untuk meluruskan pemberitaan ke publik sesuai dengan fakta yang sebenarnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved