Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Everton Dapat Pengurungan Hukuman

Putra Ananda
26/2/2024 21:00
Everton Dapat Pengurungan Hukuman
Pemain tengah Everton Amadou Onana merayakan golnya ke gawang Crystal Palace(AFP)

KLUB bola asal Inggris Everton mendapat pemangkasan hukuman pengurangan poin dari 10 menjadi 6 poin. Pengurangan tersebut didapat setelah The Toffees mengajukan banding.

Sebelumnya Everton kena sanksi pengurangan 10 poin pada November 2023. Merseyside Biru dinyatakan bersalah melanggar aturan laba dan keberlanjutan dalam tiga periode tahunan 2021/2022.

Hukuman tersebut menjadikan Everon sebagai tim dengan pengurangan poin terbesar dalam sejarah Premier League. Everton pun harus turun peringkat dari posisi ke-14 menuju 19.

Baca juga : Sempat Unggul, Tottenham Hotspur Ditahan Imbang Everton

Everton lantas mengajukan banding atas hukuman yang mereka terima. Melansir BBC, dewan banding The Toffees menilai sanksi yang diberikan 'keliru' karena dua alasan.

Komisi independen yang menghukum Everton disebut 'keliru karena tak mempertimbangkan tolak ukur yang ada'. Selain itu, komisi tersebut juga  'kurang berterus terang' atas apa yang dikatakan kepada Premier League terkait uang stadion baru klub.

Dewan banding Everton mengajukan banding sanksi pengurangan dikorting menjadi 6 poin. Angka itu dianggap 'sejalan' dengan pedoman sepakbola Inggris.

Banding Everton dikabulkan pada Senin (26/2/2024) malam WIB. Pasukan Sean Dyche pun naik peringkat di klasemen Premier League saat ini dari 17 ke 15.

"Everton dapat mengonfirmasi Dewan Banding telah menyimpulkan bahwa pengurangan poin yang diberlakukan oleh Komisi independen Premier League pada bulan November dikurangi dari 10 poin menjadi 6 poin, dan akan segera berlaku," begitu isi pernyataan resmi Everton. (Z-8)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya