Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dijadwalkan akan menyerahkan hasil temuan dan rekomendasi tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10).
Organisasi masyarakat sipil Institute for Criminal dan Justice Reform (ICJR) meminta presiden mengevaluasi dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa pada peristiwa tersebut.
Peneliti ICJR Iftitahsari mengatakan kepolisian berdalih bahwa senyawa dalam gas air mata yang telah memasuki masa kedaluwarsa mengakibatkan zat kimianya menurun.
Hal itu diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ICJR mendesak ada evaluasi sebab penggunaan gas air mata kedaluwarsa bukan pertama kali digunakan oleh Polisi untuk menertibkan massa.
"September 2019 saat unjuk rasa mahasiswa atas penolakan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung DPR/MPR, Polisi juga menggunakan gas air mata yang telah kedaluwarsa," ujar Iftitahsari melalui keterangan tertulis, Jumat (14/10).
Baca juga: Komisi III DPR Minta Tragedi Kanjuruhan Harus Diusut Sampai Tuntas
Ia melanjutkan, dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, mengatur terdapat tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisan.
Itu, sambungnya, mulai dari kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kemudian kendali untuk menggunakan senjata kimia gas air mata.
Lebih lanjut, Penggunaan senjata kimia seperti gas air mata juga diatur dalam Prosedur Tetap RI No. 1 /X/2010 tentang Penanggulangan Anarki.
"Kepolisian RI mengatur standar yang harus dipenuhi dalam penggunaan senjata kimia dan penggunaan gas air mata yang sudah melewati kedaluwarsa pastinya bukan termasuk standar penggunaan," ucapnya.
Dengan diaturnya standar penggunaan senjata kimia seperti gas air mata dalam berbagai peraturan Internal Polri, tegas Iftitahsari, penggunaan gas air mata kadaluwarsa jelas tidak memenuhi prosedur.
"Seharusnya, Kepolisian bertanggung jawab terhadap kesalahan ini, bahkan menetapkan sanksi," cetusnya.
ICJR menegaskan perlu ada investigasi khusus terhadap aparat bertugas dilapangan yang menggunakan gas air mata yang telah kedaluwarsa dan harus bertanggungjawab secara etik, disiplin dan pidana.
Selain itu, menurutnya atasan anggota kepolisian di tingkat yang lebih tinggi harus dimintai pertanggungjawaban atas pembiaran atau bahkan atas perintah atasan.
"Atas bermasalahnya penggunaan gas air mata, ICJR meminta presiden RI mengusut dan mengevaluasi penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian termasuk penggunaan gas air mata agar tidak dianggap lazim," tukasnya.
ICJR mengutip beberapa temuan terkait penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh aparat penegak hukum antara lain dalam Aksi unjuk rasa di Venezuela (2014).
Penggunaan gas air mata yang kedaluawarsa awalnya dikira akan menurunkan efektivitas gas air mata apabila digunakan.
Namun seorang ahli kimia Mónica Kräuter dari Simón Bolívar University, Venezuela, melakukan penelitian mengenai hal ini dan menemukan justru penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa dapat terurai menjadi gas sianida, fosgen, dan nitrogen.
Sehingga senyawa-senyawa ini justru membuat gas air mata menjadi lebih berbahaya.
Penggunaan gas air mata kedaluwarsa juga terjadi di Portland, Oregon. Ahli Direktur medis di Oregon Poison Center Dr. Rob Hendrickson kemudian juga menemukan hal yang sama,.
Ia mengungkapkan bahwa penggunaan gas kedaluwarsa berbahaya karena dua alasan : pertama, mekanisme pembakaran dalam tabung kadaluarsa dapat rusak dan menyebabkan gas keluar terlalu cepat atau pada konsentrasi yang terlalu cepat atau pada konsentrasi yang terlalu tinggi.
Kedua, komponen kimia gas dapat berubah melewati tanggal kedaluwarsa. (Ind/OL-09)
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Komisioner kompolnas Mohamad Choirul Anam mengatakan Dofiri adalah sosok yang dihormati di internal kepolisian.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menyampaikan apresiasi kepada presiden lantaran atensi yang diberikan kepada anggota Polri.
Pelaku diringkus tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan unit Reskrim Polsek Tambun.
Polda Metro Jaya melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Ade Rahmat mengatakan usai peristiwa, pihaknya menemukan beberapa video yang beredar. Video itu diduga dipotong-potong dan diberi narasi.
DUA penjambret berinisial SNA, 21, dan APR, 27, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, mengaku kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu setiap kali menjalankan aksi jahat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved