KETUA Paguyuban Suporter Timnas Indonesia Ignatius Indro menyatakan kekecewaannya atas keterlibatan 3 klub Liga 1 yakni Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema Malang, dengan kasus promosi rumah judi.
“Kalau saya lihat sebagai klub seharusnya tidak mempromosikan rumah judi ya meskipun akan berdalih kalau yang ditonjolkan adalah website newsnya. Karena kita tentu ada aturan yang cukup ketat terhadap perjudian,” ujar Indro.
Indro juga beranggapan keterlibatan klub sepak bola dengan rumah judi dapat berimplikasi pada pengaturan skor. Selain itu, Indro juga menyayangkan ketidaktegasan PSSI dan PT LIB sebagai stakeholder dalam kasus ini.
“Saya pikir PSSI atau PT LIB juga jangan tutup mata dengan hal ini. Karena jika melanggar perundang-undangan dampaknya akan mencoreng liga Indonesia. Segera harus dibenahi dan harus tegas menyelesaikan masalah ini," tuturnya.
Baca juga: Dianggap Legalkan Judi, Tiga Klub Liga 1 dan PSSI Dilaporkan ke Bareskrim
Buntut pelaporan atas keterlibatan promosi judi 3 klub Liga 1 Indonesia oleh Rio Johan Putra, seorang akademisi dan penggemar sepak bola, Indro menyatakan pasal-pasal yang disangkakan harus sesuai dan berdasar agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran ke depannya.
“Pendisiplinan itu harus, biar ada efek (jera). Bisa pengurangan nilai, ban match dan juga denda,” tukasnya.
Indro berharap pihak penegak hukum semakin menekankan aturan yang berhubungan dengan sponsorship.
Sebelumnya, polisi telah menerima laporan pada Senin (22/8), mengenai keterlibatan 3 klub Liga Indonesia dengan promosi rumah judi. Dengan pihak pelapor adalah Rio Johan Putra dan pihak terlapor adalah Persikabo 1973, PSIS Semarang, Arema Malang, PSSI, dan PT. LIB.(OL-5)