Banding Ditolak, Robinho Terancam Mendekam 9 Tahun Di Penjara

Widhoroso
12/3/2021 16:16
Banding Ditolak, Robinho Terancam Mendekam 9 Tahun Di Penjara
Robinho(AFP)

OTORITAS pengadilan di Milan, Italia menolak banding yang diajukan Robinho terkait kasus perkosaan yang menempatkan dirinya sebagai terdakwa. Mantan pemain AC Milan dan timnas Brasil itu, kini harus meringkuk selama 9 tahun balik jeruji besi.

Mantan penyerang AC Milan, Real Madrid, dan timnas Brasil tersebut diberikan waktu selama 45 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Italia sebagai opsi hukum terakhirnya di Italia.

Robinho dinyatakan terlibat pemerkosaan berkelompok pada 2013 di Italia kala masih membela AC Milan. Pemain berusia 37 tahun itu sudah diputuskan bersalah pada 2017 dan dijatuhi hukuman pada Desember 2020. Total, ada enam terdakwa dalam kasus ini.

Pengadilan menyebut Robinho telah melecehkan dan mempermalukan secara brutal perempuan asal Albania yang sedang merayakan ulang tahun ke-23 pada malam kejadian di sebuah klub malam di kota Milan. Pengadilan banding juga memutuskan bahwa Robinho dan temannya, Ricardo Falco, yang juga dinyatakan bersalah, berusaha untuk menyesatkan penyidik sejak awal dengan keterangan palsu dari kejadian yang rupanya telah direncakan keduanya tersebut.

Dalam persidangan sejumlah bukti ditemukan, salah satunya adalah pesan di sebuah telepon genggam Robinho yang merujuk pada kejadian pada malam itu yang telah disadap Polisi.

Pada Oktober 2020, Robinho sempat bergabung kembali dengan klub masa kecilnya, Santos. Tapi kontraknya diputus sepihak enam hari berselang setelah peresmian karena protes publik terkait kasus asusila ini.

Pada saat yang sama, salah satu sponsor Santos juga mengakhiri kemitraan dengan klub Brasil tersebut untuk menghormati wanita yang menjadi korban aksi bejat Robinho dkk.

Bukan kali ini saja Robinho terlibat kasus pemerkosaan. Kala membela Manchester City pada 2009, pemilik 100 caps di timnas Brasil itu dituduh terlibat tindakan serupa di klub malam di kota Leeds. Namun, ia dibebaskan setelah membayar uang jaminan dan membantah tudingan tersebut. (Goal/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya