Divonis Bersalah Pengadilan Yunani, Maguire Ajukan Banding

Basuki Eka Purnama
27/8/2020 07:18
Divonis Bersalah Pengadilan Yunani, Maguire Ajukan Banding
Harry Maguire(AFP/Oli SCARFF)

BEK Manchester United Harry Maguire mengajukan banding setelah diputus bersalah oleh pengadilan Yunani dan dijatuhi hukuman percobaan. Hal itu diungkapkan Setan Merah, Rabu (26/8).

Maguire diganjar hukuman percobaan 21 bulan dan 10 hari pada Selasa (25/8) setelah dinyatakan bersalah menyerang polisi, berusaha menyuap, dan sejumlah dakwaan lainnya.

Banding yang diajukan Maguire menyebabkan vonis itu tidak berlaku dan akan ada persidangan ulang di pengadilan yang lebih tinggi.

Baca juga: MU Perpanjang Kontrak Henderson Hingga 2025

Bek berusia 27 tahun itu ditangkap pada pekan lalu setelah sebuah insiden di sebuah klab malam di Mykonos. Dia menghabiskan dua malam di penjara sebelum terbang kembali ke Inggris.

Maguire, yang tidak hadir dalam sidang pada Selasa (25/8) di Pulau Syros, langsung mengungkapkan niatnya untuk banding dengan menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga dan temannya adalah korban.

Juru bicara Manchester United, Rabu (26/8), mengatakan kuasa hukum Maguire telah mengajukan banding.

"Berdasarkan proses hukum di Yunani, pengajuan bandung menghapuskan putusan pengadilan sebelumnya," ujar juru bicara Setan Merah itu.

"Banding itu diterima dan persidangan penuh di pengadilan yang lebih tinggi akan digelar. Itu berarti, saat ini, Harry tidak memiliki catatan kriminal dan kembali dianggap tidak bersalah hingga diputus bersalah," imbuhnya.

Insiden di Yunani itu tidak menyebabkan Maguire kehilangan posisinya sebagai kapten Manchester United. Meski begitu, Gareth Southgate mencoret bek itu dari timnas Inggris. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya