Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKTU yang terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah tepat sebelum shalat Idul Fitri. Jika lewat dari jam tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.
Sebagai umat muslim, menjalankan ibadah zakat merupakan hal yang baik adanya.
Orang yang menunaikan zakat disebut dengan Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Baca juga: Pengertian dan Perbedaan Zakat Mal dengan Zakat Fitrah
Jika kita sebagai Muzaki dan hendak memberikan zakat fitrah kepada Mustahik, seperti apakah kriteria atau golongan yang tepat untuk menerima zakat tersebut?
1. Fakir
Fakir merupakan orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
Fakir dapat diumpamakan jika setahun mengeluarkan biaya untuk makan Rp12 juta, dia hanya mampu Rp5 juta saja
2. Miskin
Miskin berada di atas fakir. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.
Miskin dapat diumpamakan jika setahun mengeluarkan biaya makan Rp12 juta, namun dia hanya mampu Rp8 juta saja.
3. Amil
Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Orang yang baru memeluk agama Islam.
5. Riqab
Merupakan budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Zakat fitrah merupakan sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan pelengkap berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan. (OL-13)
Baca Juga: Pengertian Zakat Penghasilan
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
Penyerahan bantuan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat Kota Semarang terhadap para penyintas bencana banjir di Sumatra dan Aceh yang dititipkan melalui Baznas RI.
Baznas memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 dengan menggelar tasyakuran dan doa bersama, bertema “Zakat Menguatkan Indonesia.
Kantor Digital tidak hanya bermanfaat bagi para muzaki, tetapi juga bagi mustahik.
Tidak lagi sekadar respons darurat yang bersifat sementara, zakat diarahkan menjadi pilar sistem perlindungan sosial umat yang bekerja secara lintas fase.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved