Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEJUMLAH tokoh agama di Riau bersama Kapolda Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Imam Effendi sepakat mendukung surat edaran Wali Kota Pekanbaru untuk tidak menggelar takbir keliling dan salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing.
Tokoh agama itu yakni Sekretaris Umum (Sekum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau Abu Nawas, Ketua IKMI Riau, Sekretaris Umum PW Muhammadiyah Riau Yusman Yusuf, Ketua GP Ansor Purwaji, dan Kepala Ponpes Nurul Huda KH. Tohir. Pertemuan dilakukan di Mapolda Riau membahas hal yang berkaitan dengan status zona merah Covid-19 dan pelaksanaan ibadah hari raya Idul Fitri 1442 H sebagaimana telah diterbitkan surat edaran oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Kami sepakat untuk mendukung surat edaran Wali Kota Pekanbaru agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling dan imbauan untuk salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing tidak di lapangan terbuka maupun masjid," kata Sekum MUI Riau Abu Nawas di Pekanbaru, Rabu (12/5).
Dijelaskannya, Kota Pekanbaru dengan angka terkonfirmasi positif per tanggal 10 Mei 2021 sebanyak 22.688 dan angka kematian 476 orang telah ditetapkan sebagai daerah zona merah. Adapun Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru yang menganjurkan masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling dan cukup melaksanakan salat Idul Fitri 1442 H di rumah saja tersebut tentunya dimaksudkan untuk menekan laju pertambahan terkonfirmasi positif dan kematian di Kota Pekanbaru.
Menurutnya, para tokoh agama sepakat untuk mendukung SE Walikota Pekanbaru No. 10/2021 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2021 dengan membuat pernyataan tertulis.
Ia mengungkapkan, para tokoh agama juga meminta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama mematuhi dan melaksanakan surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah Kota Pekanbaru.
Para tokoh juga mengimbau agar pelaksanaan salat Idul Fitri di luar wilayah Kota Pekanbaru, untuk mempedomani dan menyesuaikan dengan Surat Edaran maupun keputusan Kepala Daerah Bupati/Walikota masing-masing.
"Para tokoh agama bersama petugas keamanan akan menjaga surat edaran pemerintah daerah tersebut benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan," jelas Abu Nawas.
Sementara Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya melakukan rapat kordinasi untuk menggelorakan dan mengajak tokoh agama menjadi salah satu bagian dalam penyempaian penerapan prokes.
"Ini merupakan upaya kita dalam memutus rantai Covid-19 yang ada di Riau khususnya di Pekanbaru. Upaya ini merupakan kegiatan bersama dalam penyampaian terhadap masyarakat dalam penyelenggaraan salat id di wilayah Kota Pekanbaru," jelas Agung.
Agung berharap masyarakat dapat mengikuti arahan pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Saya berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti peraturan yang telah berlaku. Kita terus melakukan edukasi kepada
masyarakat," ujarnya. (OL-13)
Baca juga: Sebanyak 120.476 Narapidana Peroleh Remisi Idul Fitri 1442 H
Selain takbir yang singkat terdapat pula bacaan takbir yang lebih panjang.
Polisi mengantisipasi konvoi kendaraan untuk takbiran keliling dari Jakarta Utara ke Jakarta Pusat pada malam Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Polisi telah melakukan persiapan untuk pengamanan malam takbiran yang diprediksi terjadi malam nanti. Terutama di kota-kota besar lewat masing-masing Ditlantas Polda setempat
Kenyataannya, banyak riwayat menyampaikan bahwa umat Islam terdahulu atau salaf yang melakukan takbiran saat merayakan hari Id secara bersama. Berikut sejumlah riwayat itu
Pembacaan takbir dianjurkan dibaca oleh umat Islam pada malam hari raya Idul Fitri.
Untuk mencegah terjadinya kerumunan, Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara melarang masyarat di 10 kabupaten Kota di Maluku Utara pawai takbiran.
Jemaah pengikut tarekat Syattariyah, Habib Muda Abu Peuleukueng, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, merayakan lebaran Idul Fitri 1445 H, hari ini Senin (8/4).
Pada umumnya, syarat dan rukun salat Idulfitri tidak berbeda dengan salat fardu lima waktu. Namun, ada beberapa tambahan teknis yang bersifat sunah pada salat Idulfitri.
Bilal atau muazin tidak dianjurkan untuk mengumandangkan lafal azan dan lafal ikamah saat salat Idul Fitri. Lantas apa yang diserukan bilal saat salat Id?
Idul Fitri dan Idul Adha merupakan dua hari raya yang sangat dimuliakan. Jadi apa saja adab-adab dalam Hari Raya Id?
Sebelum salat Idul Fitri, umat Muslim disarankan mandi di pagi hari. Berikut bacaan niatnya.
Di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini, Kementrian Agama mengimbau untuk salat Idul Fitri sebaiknya di rumah Saja. Berikut tata cara mengerjakan salat idul fitri di rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved