Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

KPK Diminta Tegas Soal Status Nurhadi

Nur Aivanni
16/5/2016 21:04
KPK Diminta Tegas Soal Status Nurhadi
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

PENELITI Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dio Ashar Wicaksana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas dalam mengusut keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus yang menyeret Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

Setelah melakukan penggeledahan rumah dan ruang kerja Nurhadi di Mahkamah Agung serta menyita uang senilai Rp1,7 miliar, KPK juga telah mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri. Yang terbaru, KPK telah mencegah Pegawai Negeri Sipil di MA, Royani yang merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

Melihat langkah KPK tersebut, Dio mempertanyakan apa lagi yang ditunggu KPK untuk menetapkan status Nurhadi. "Sekarang yang menjadi pertanyaan, dengan langkah sejauh ini oleh KPK, sampai kapan status NHD ditetapkan?" katanya, Senin (16/5).

Pasalnya, kata dia, langkah KPK tersebut diduga kuat Nurhadi terlibat dalam kasus di PN Jakpus. Ia menyampaikan Koalisi Pemantau Peradilan mendesak agar KPK jangan mengundur-ngundur untuk menetapkan Nurhadi menjadi tersangka jika alat buktinya sudah cukup.

"Iya (kami mendorong) jika alat bukti sudah cukup karena langkah KPK sudah sampai mencekal dan menyita barang bukti," tegasnya.

Terpisah, menanggapi pencegahan Pegawai MA Royani oleh KPK, Peneliti Indonesia Corruption Watch Aradila Caesar menyatakan itu sebagai upaya KPK dalam menuntaskan perkara yang diduga melibatkan Nurhadi. Terkait absennya Royani saat dipanggil KPK, Aradila mengatakan KPK mempunyai kewenangan untuk memanggil paksa yang bersangkutan.

"KPK punya kewenangan memanggil paksa Royani. Kalau tetap tak mau dipanggil Royani bisa dijerat dengan obstruction of justice (menghalang-halangi proses penegakan hukum)," terangnya.

Ia pun meminta KPK tegas dalam menuntaskan kasus yang melibatkan lembaga peradilan ini. "KPK harus cepat menuntaskan kasus ini. Karena berhubungan dengan jaringan mafia di MA. Selama tak tuntas banyak orang yang mencari keadilan di MA akan jadi korban," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya