Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Dua Pengawal Siyono Dikeluarkan dari Densus 88

Beo/Ant/P-2
12/5/2016 09:45
Dua Pengawal Siyono  Dikeluarkan dari Densus 88
(Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar. -- MI/Angga Yuniar)

SIDANG kode etik ­terhadap dua anggota Densus 88 ­Antiteror Polri, AKB T dan Ipda H, memutuskan keduanya bersalah melanggar prosedur operasional standar (SOP) saat mengawal terduga teroris Siyono.

Keduanya dikeluarkan dari Densus 88 lantaran melakukan kesalahan prosedur yang menyebabkan kematian pada terduga teroris Siyono.

“Terhadap AKB T sudah dijatuhi hukuman. Pertama, wajib menyampaikan permohonan maaf, itu sudah dilakukan. Kedua, yang bersangkutan didemosi tidak percaya. Artinya, dipindahkan dari Densus 88 untuk ditugaskan di satuan kerja lain dalam kurun waktu 4 tahun,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar.

Boy menyebut permintaan maaf itu dilakukan pada institusi Polri dan sudah dilakukan oleh AKB T, sedangkan terhadap Ipda H, yang bersangkutan bakal dipindah ke satuan kerja lain dalam kurun waktu 3 tahun. Setelah masa demosi itu, keduanya bakal dievaluasi apa masih layak menempati tugas di Densus atau tidak.

Boy menyebut perpindah­an keduanya ke satuan kerja lain menunggu Sidang De­wan Kepangkatan dan ­Jabatan Tinggi (Wanjakti). Apalagi terkait putusan itu, AKB T dan Ipda H mengajukan banding.
Seperti diketahui Ipda H dan AKB T membawa Siyono ke tempat persimpanan senjata. IPDA H membawa mobil, sedangkan AKB T mengawal Siyono. Dalam pengawalan diketahui Siyono tidak diborgol sehingga melawan dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan Siyono tewas.

Majelis sidang kode etik menemukan keduanya melakukan kesalahan prosedur, yakni tidak membor­gol tahan­an serta mengawal tahan­an dengan ­terorisme dengan jumlah yang sedikit.

Berkaca dari kasus kematian Siyono yang dinilai tak wajar, DPR mempertimbangkan aturan yang memuat HAM pada revisi UU Terorisme.

Anggota panitia kerja rancangan UU Terorisme dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan kompensasi seharusnya diberikan kepada korban atau keluarga korban dari tindakan terorisme ataupun terduga teroris yang mengalami salah tangkap dan kekerasan sebelum adanya pembuktian di persidang­an.

Menurut Nasir, kompensasi bagi korban salah tangkap terduga terorisme dapat diberikan setelah ada keputusan dari pengadilan bahwa telah terjadi kesalahan prosedur atau keke­rasan.

Di UU Nomor 31/2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kompensasi dan rehabilitasi bagi korban terorisme sudah diatur.

Akan tetapi, kompensasi bagi korban terorisme belum efektif diterapkan. (Beo/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya