Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Pemerintah Dorong Pemulihan Korban HAM

M Ilham Ramadhan Avisena
03/4/2026 16:02
Pemerintah Dorong Pemulihan Korban HAM
ilustrasi.(MI)

PEMERINTAH mulai mengakselerasi pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu dengan mengandalkan pendekatan nonyudisial yang dinilai lebih cepat menjangkau kebutuhan riil korban. Fokusnya tidak hanya pada kompensasi, tetapi juga jaminan sosial hingga pemulihan ekonomi.

Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Komisi XIII DPR RI, yang turut menyoroti hasil kunjungan kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam forum tersebut, isu akses layanan kesehatan dan penguatan ekonomi korban menjadi perhatian utama. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi HAM Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Fitra Arsil menyatakan, pemerintah tidak meninggalkan jalur hukum, tetapi mempercepat pemulihan melalui mekanisme di luar pengadilan.

"Pemulihan harus mampu mengembalikan hak korban secara adil dan bermartabat. Negara hadir memastikan perlindungan menyeluruh sekaligus mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang di masa depan," ujar Fitra dikutip pada Jumat (3/4).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, imbuh Fitra, pelanggaran HAM berat mencakup genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun dalam praktiknya, proses yudisial kerap memakan waktu panjang, sehingga pendekatan non-yudisial dinilai sebagai jalan untuk mempercepat pemenuhan hak korban.

"Pendekatan nonyudisial kami dorong untuk memastikan korban segera mendapatkan manfaat nyata, tanpa menunggu proses hukum yang panjang," tuturnya.

Seiring itu, pemerintah juga memperluas cakupan bantuan melalui program jaminan sosial, termasuk layanan kesehatan dan dukungan ekonomi. Meski demikian, sejumlah kendala masih dihadapi, terutama terkait validitas data korban serta belum meratanya kepemilikan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menargetkan penyusunan satu data nasional korban rampung pada pertengahan 2026. Data ini akan menjadi dasar koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

"Tanpa data yang terintegrasi, pemenuhan hak korban tidak akan tepat sasaran. Satu data menjadi kunci agar seluruh kebijakan benar-benar menjangkau korban yang berhak," terang Fitra.

Selain penguatan data, pemerintah juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah, verifikasi administratif, hingga pembentukan desk nasional penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Langkah itu diharapkan bisa memastikan program berjalan efektif sekaligus menutup celah ketidaktepatan sasaran dalam pemulihan korban. (Mir/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya