Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Gekrafs Desak Pembebasan Amsal Sitepu, Sebut Kasus Video Profil Desa Kriminalisasi Kreativitas

Rendy Ferdiansyah
31/3/2026 08:37
Gekrafs Desak Pembebasan Amsal Sitepu, Sebut Kasus Video Profil Desa Kriminalisasi Kreativitas
Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian(MI/HO)

GERAKAN Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) membebaskan Amsal Sitepu terkait kasus dugaan mark-up proyek video profil desa. Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin kemarin.

Kawendra menilai kasus yang menjerat Amsal dapat menjadi preseden buruk bagi pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. 

Ia mengkhawatirkan munculnya ketakutan di kalangan pelaku industri kreatif untuk bermitra dengan pemerintah karena risiko kriminalisasi setelah pekerjaan selesai.

"Kami seperti satu batang tubuh, satu terzalimi 27,4 juta pejuang Gekrafs di Indonesia ini merasa terzalimi," katanya.

Dalam perkara ini, Amsal didakwa melakukan penggelembungan harga proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, pihak Gekrafs menyoroti kejanggalan dalam proses audit. Komponen produksi seperti ide, konsep, editing, dubbing, hingga cutting dianggap bernilai nol.

“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” kecam Kawendra.

Ia juga mempertanyakan penggunaan pasal hukum terhadap Amsal. Menurutnya, Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran. 

Kawendra menekankan bahwa proses yang tidak berkeadilan ini berpotensi mencederai semangat pemerintah dalam mendorong ekonomi kreatif.

Senada dengan Kawendra, Ketua DPW Gekrafs Bangka Belitung yang juga Anggota DPR RI, Melati Erzaldi, melihat tidak ada tindak kejahatan dalam aspek harga tersebut. 

Menurutnya, ide dan gagasan dalam menggabungkan berbagai komponen produksi memiliki nilai yang tinggi.

“Selaku pelaku ekonomi kreatif yang menawarkan ide dan gagasan memiliki nilai yg tinggi dalam menggabungkan berbagai komponen dari shooting sampai editing, hingga menjadi karya yang nyambung dan bagus," kata Melati.

Ia mendesak JPU untuk lebih memahami karakteristik industri kreatif dan tidak sembarangan menetapkan tersangka. Melati juga mengapresiasi respons cepat Komisi III DPR RI dalam mengawal kasus ini agar tidak menimbulkan ketakutan bagi pelaku kreatif lainnya.

Di sisi lain, Amsal Sitepu mengaku sempat mendapatkan intimidasi selama proses hukum berjalan. 

“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘udah ikutin aja alurnya’. Semoga nggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” ujar Amsal di hadapan anggota dewan.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil RDPU. 

“Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal,” pungkasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya