Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Yusuf Lakaseng menilai posisi ideal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur ketatanegaraan sangat bergantung pada pemahaman Presiden terhadap prinsip negara demokratis.
Menurutnya, dalam sistem demokrasi, tidak menjadi persoalan apabila Polri berada langsung di bawah Presiden, selama Kepala Negara memahami batasan peran institusi tersebut secara profesional.
"Jika filosofi negara demokratis benar-benar dipahami oleh Presiden, secara profesional Polri memang pantas berada langsung di bawah Presiden," ujar Yusuf di Jakarta, Rabu (25/3).
Ia menekankan bahwa Presiden memegang peran kunci dalam menentukan arah institusi kepolisian, termasuk memastikan agar Polri tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai penegak hukum dan penjaga ketertiban umum.
Ia mengingatkan, meskipun secara struktural berada di bawah eksekutif, Polri tidak seharusnya ditarik ke dalam kepentingan politik praktis. Profesionalitas institusi, kata dia, hanya dapat terjaga apabila terdapat pemahaman yang kuat dari Presiden mengenai prinsip-prinsip demokrasi.
"Ketika aparat kepolisian berada di bawah eksekutif, tidak seharusnya Polri dibawa ke ranah politik. Tugas utamanya adalah menciptakan dan menjaga ketertiban umum serta penegakan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusuf menilai arah kebijakan Presiden terhadap Polri ke depan masih perlu dicermati. Ia berharap ada komitmen kuat untuk menjaga netralitas institusi tersebut.
"Saya tidak masalah Polri di bawah Presiden, yang penting institusi Polri tahu bahwa mereka bukan alat politik. Yang kedua, Presiden juga tahu bahwa ini negara demokratis, jangan Polri dijadikan alat politik," tegasnya.
Pernyataan ini menambah diskursus mengenai posisi dan independensi Polri dalam sistem pemerintahan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan eksekutif dan prinsip demokrasi. (E-1)
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Rapat Kerja merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk mengevaluasi program kerja sebelumnya serta merumuskan langkah-langkah strategis organisasi ke depan.
Menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah komando Presiden adalah keputusan yang tepat.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 7 ayat 2 juga tegas mengamanatkan Polri berada dibawah Presiden.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved