Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

KPK Respons Permohonan Noel Ebenezer Jadi Tahanan Rumah Seperti Gus Yaqut

Rahmatul Fajri
25/3/2026 14:30
KPK Respons Permohonan Noel Ebenezer Jadi Tahanan Rumah Seperti Gus Yaqut
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/2/2026)..(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan pengalihan penahanan yang diajukan mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi tahanan rumah seperti yang diterima eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kewenangan penahanan Noel saat ini berada pada majelis hakim. Pasalnya, saat ini status Noel sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan K3 di Kemnaker.

"Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim," kata Budi kepada wartawan, Rabu (25/3).

Adapun informasi mengenai rencana pengajuan permohonan pengalihan penahanan ini disampaikan oleh pengacara Noel, Aziz Yanuar. Aziz mengungkapkan pengajuan permohonan pengalihan penahanan ini dilakukan setelah KPK mengalihkan penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.

"Rencana gitu (akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan)," kata Aziz saat dihubungi, Senin (23/3).

Aziz mengatakan dikabulkannya permohonan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah menjadi suatu hal yang tak biasa dilakukan oleh KPK. Hal tersebut membuat pihaknya untuk mengikuti jejak Gus Yaqut.

"Iya anomali," ucap Aziz. 

Aziz menjelaskan pengajuan pengalihan penahanan ini dilakukan karena kliennya ingin merayakan Paskah. Selain itu, Noel juga mesti menjalani pengobatan atas masalah kesehatan yang dialaminya.

"Karena Paskah. Kemudian menurut dokter ia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di rumah sakit, ada perawatan," terang Aziz. (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya