Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Eks Kepala LKPP: Harga Barang di E-Katalog Harus Lebih Murah dari Harga Pasar

Muhammad Ghifari A
09/2/2026 19:56
Eks Kepala LKPP: Harga Barang di E-Katalog Harus Lebih Murah dari Harga Pasar
Eks Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, menegaskan harga barang di e-katalog pemerintah tidak boleh lebih mahal dari harga pasaran.(MI/Muhammad Ghifari A)

MANTAN Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, menegaskan bahwa harga barang di e-katalog pemerintah tidak boleh lebih mahal daripada harga pasaran. Pernyataan ini disampaikan Roni dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/2).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal mekanisme pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) pada periode 2020-2021. Roni menjelaskan bahwa penentuan harga barang dilakukan melalui LKPP dengan menggunakan metode suggested retail price (SRP).

Menurut Roni, metode SRP ini dirancang untuk memastikan harga barang yang dijual kepada pemerintah melalui e-katalog tidak lebih tinggi daripada harga yang berlaku di pasaran.

"LKPP memastikan harga itu tidak boleh lebih mahal kalau mereka jual kepada pemerintah," tegas Roni dalam persidangan.

Roni menambahkan bahwa jika harga yang ditawarkan produsen lebih tinggi dari harga pasar, LKPP akan meminta produsen atau prinsipal untuk menurunkannya. "Misalkan harga yang ditawarkan lebih mahal, kami akan suruh mereka turunkan," ujar Roni.

Jaksa dalam perkara ini menyebutkan bahwa salah satu kerugian negara berasal dari selisih harga Chromebook yang dinilai kemahalan, mencapai Rp1,5 triliun. Selain itu, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp621 miliar.

Dengan demikian, total kerugian negara yang didakwakan kepada Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya mencapai Rp2,1 triliun. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya