Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Tekan Peredaran Narkoba dan Penggunaan Ponsel Ilegal, Ditjenpas Kirim Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Lilik Darmawan
07/2/2026 14:24
Tekan Peredaran Narkoba dan Penggunaan Ponsel Ilegal, Ditjenpas Kirim Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Ditjenpas memindahkan 241 warga binaan high risk dari sejumlah lapas dan rumah tahanan di Jawa Tengah dan DKI Jakarta.(Dok. Istimewa)

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi telah ditempatkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan berpengamanan maksimum dan super maksimum di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam sepekan terakhir, Ditjenpas memindahkan 241 warga binaan high risk dari sejumlah lapas dan rumah tahanan di Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Dari Jawa Tengah, satu orang dipindahkan dari Lapas Pekalongan pada 2 Februari dan 20 orang dari Lapas Semarang pada 4 Februari. Sementara dari wilayah DKI Jakarta, pemindahan dilakukan pada Jumat malam (6/2) dengan total 200 orang.

Rinciannya, 54 warga binaan berasal dari Lapas Cipinang, 50 dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 dari Lapas Salemba, 36 dari Rutan Cipinang, dan 28 dari Rutan Salemba.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pengamanan untuk menekan peredaran narkotika dan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lapas dan rutan.

“Zero narkoba adalah harga mati sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seluruh jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman. Pemindahan warga binaan risiko tinggi ke Nusakambangan adalah langkah strategis untuk mewujudkannya,” ujar Mashudi dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2).

Ia menegaskan, penempatan warga binaan di lapas berpengamanan tinggi juga menjadi bagian dari proses pembinaan. Menurutnya, lingkungan dengan pengawasan ketat diharapkan mendorong perubahan perilaku.

“Ada dua tujuan utama. Pertama, agar lapas dan rutan asal dapat lebih optimal bersih dari narkoba, ponsel ilegal, dan gangguan keamanan. Kedua, agar warga binaan yang dipindahkan mendapat pola pembinaan dan pengamanan yang tepat sehingga terjadi perbaikan perilaku,” jelasnya.

Ditjenpas akan melakukan asesmen setelah enam bulan untuk menilai perkembangan perilaku warga binaan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kemungkinan pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah.

Para warga binaan ditempatkan di sejumlah lapas di Nusakambangan, di antaranya Lapas Narkotika, Lapas Karanganyar, Lapas Pasir Putih, Lapas Ngaseman, dan Lapas Gladakan.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan DKI Jakarta, serta dukungan kepolisian setempat. (LD/I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya