Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Bambang S, terkait kasus sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kota Depok, Jawa Barat.
Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan apakah aliran dana tersebut masuk dalam kategori penyuapan atau pemerasan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini diduga berkaitan dengan sengketa lahan di Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
“Yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026).
Namun demikian, Asep belum memerinci jumlah uang yang berpindah tangan maupun konstruksi lengkap perkara. KPK menyatakan seluruh detail, termasuk nilai transaksi dan peran masing-masing pihak, akan disampaikan dalam konferensi pers lanjutan.
KPK juga masih menelusuri apakah aliran dana tersebut merupakan bentuk penyuapan atau justru pemerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap pihak swasta. Pendalaman aliran dana ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Depok pada Kamis (5/2/2026) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan peradilan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya membenarkan adanya penyitaan uang.
“Ada ratusan juta,” ujar Fitroh.
Fitroh juga mengonfirmasi bahwa OTT tersebut menyasar hakim Pengadilan Negeri Depok. Berdasarkan informasi awal, Wakil Ketua PN Depok Bambang S diduga turut diamankan bersama sejumlah pihak lain.
“Benar,” kata Fitroh saat ditanya mengenai keterlibatan hakim dalam OTT di Kota Depok.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepas.
KPK menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan suap atau pemerasan terkait sengketa lahan di Kota Depok secara transparan. Publik masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, aliran dana, serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan pada Jumat pagi hingga siang hari, pejabat Pemerintah Kota Depok, khususnya yang membidangi aset daerah, tengah disibukkan dengan rapat pasca-OTT KPK terhadap Wakil Ketua PN Depok Bambang S.
“Maaf kami sedang rapat,” kata salah satu pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. (KG/I-1)
SUASANA di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Jumat (6/1/2026), tampak sepi satu hari pasca OTT KPK terhadap Wakil Ketua PN Depok Bambang S
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved