Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pada Februari 2026 menjadi alarm keras bagi integritas sistem perpajakan di Indonesia. Kasus yang menyeret Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), beserta tim pemeriksa dan pihak swasta ini mengungkap bagaimana mekanisme restitusi pajak yang seharusnya menjadi hak wajib pajak, justru disalahgunakan menjadi komoditas suap.
Dengan barang bukti senilai Rp1,5 miliar Mata Uang Rupiah, kasus ini memberikan pelajaran berharga mengenai titik-titik rawan dalam proses birokrasi perpajakan, khususnya di sektor perkebunan.
Secara sederhana, restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Hal ini biasanya terjadi ketika pajak yang dibayar atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang. Dalam kasus Banjarmasin, fokus utamanya adalah restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.
Analisis Celah: Proses restitusi memerlukan pemeriksaan mendalam oleh tim fiskus. Kewenangan besar petugas untuk menyetujui atau menolak klaim inilah yang sering menjadi ruang negosiasi ilegal antara oknum petugas dan wajib pajak.
Berdasarkan keterangan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, praktik ini melibatkan aliran dana yang cukup signifikan untuk ukuran operasional kantor pajak madya.
| Komponen Barang Bukti | Nilai (Mata Uang Rupiah) |
|---|---|
| Uang Tunai Fisik (dari MLY dan VNZ) | Rp1 Miliar |
| Bukti Penggunaan (DP Rumah MLY) | Rp300 Juta |
| Bukti Penggunaan (Aliran ke DJD) | Rp180 Juta |
| Bukti Penggunaan (Aliran ke VNZ) | Rp20 Juta |
| Total Barang Bukti | Rp1,5 Miliar |
Modus korupsi dalam restitusi pajak umumnya mengikuti pola kompromi ilegal. Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan seringkali memiliki nilai restitusi yang sangat besar karena karakteristik pajak masukan yang tinggi. Untuk mempercepat pencairan dana tersebut, oknum pemeriksa pajak diduga meminta "jatah" sebagai imbalan atas kelancaran proses audit.
Keterlibatan manajer keuangan dari pihak swasta (PT Buana Karya Bhakti) menunjukkan bahwa kerentanan terhadap praktik penyuapan tidak hanya datang dari sisi birokrasi, tetapi juga dari sisi korporasi yang ingin mencari jalan pintas administratif.
Pelaku dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda yang sangat besar, tergantung pada peran dan jumlah kerugian negara.
Perusahaan disarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak resmi, menerapkan sistem audit internal yang ketat, dan melaporkan setiap adanya upaya pemerasan oleh oknum petugas melalui kanal pengaduan resmi (Whistleblowing System).
Bisa. Dalam kasus ini, bukti pembayaran DP rumah senilai Rp300 juta menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan pelacakan aset (asset tracing) dan penyitaan demi mengembalikan kerugian negara.
Kasus OTT di KPP Madya Banjarmasin tahun 2026 merupakan pengingat bahwa pengawasan terhadap otoritas pajak harus terus diperketat. Restitusi pajak adalah hak wajib pajak yang dilindungi undang-undang, dan segala bentuk penyimpangan dalam prosesnya merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan kedaulatan ekonomi negara.
KPK melakukan OTT terhadap pegawai Pajak KKP Banjarmasin. OTT KPK di Banjarmasin itu berkaitan proses restitusi PPN
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan menyita uang Rp1 miliar
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini menyasar lingkungan Bea Cukai.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved