Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
ANALIS Politik dan Isu Intelijen, Boni Hargens mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian. Menurut Boni, sikap tegas Listyo tersebut bukan sekadar resistensi institusional, melainkan mencerminkan kenegarawanan yang diperlukan dalam menjaga arsitektur demokrasi Indonesia.
"Penolakan Kapolri terhadap gagasan subordinasi Polri ke dalam struktur kementerian menunjukkan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip fundamental berdemokrasi. Dalam konteks negara hukum demokratis, kemandirian lembaga penegak hukum menjadi prasyarat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu cabang pemerintahan," ujar Boni melalui keterangannya, Rabu (28/1).
Boni menegaskan perdebatan tersebut bukan semata-mata persoalan teknis administratif, melainkan menyangkut filosofi dasar penyelenggaraan negara. Menurut dia, kemandirian Polri dari intervensi politik praktis menjadi jaminan bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan afiliasi politik atau kepentingan kekuasaan sesaat.
Bonil juga mengingatkan kembali konsep trias politika sebagai kerangka dasar bangunan demokrasi Indonesia. Dalam sistem ini, terdapat tiga pilar kekuasaan yang secara setara menjalankan mandat yang dipercayakan rakyat, yakni legislatif sebagai pembuat undang-undang, yudikatif sebagai penegak keadilan, dan eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan.
Ia mengatakan Polri sebagai institusi penegak hukum memiliki karakteristik unik yang tidak dapat disamakan dengan lembaga eksekutif biasa. Fungsi penegakan hukum memerlukan independensi dari tekanan politik agar dapat menjalankan tugasnya secara objektif.
"Menempatkan Polri sebagai bagian integral dari eksekutif akan menciptakan konflik kepentingan fundamental, di mana institusi yang seharusnya mengawasi pelaksanaan hukum justru menjadi bagian dari objek pengawasan itu sendiri," katanya.
Lebih lanjut, Boni mengatakan UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dengan tegas mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala eksekutif. Menurut Boni, perbedaan tersebut sangat prinsipil dan bukan sekadar permainan semantik.
"Presiden sebagai kepala negara mewakili kedaulatan rakyat secara keseluruhan, sementara presiden sebagai kepala eksekutif menjalankan fungsi pemerintahan yang bersifat politis. Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang berkuasa," katanya.
Boni mengingatkan penempatan Polri di bawah kementerian membuka pintu lebar bagi politisasi institusi penegak hukum. Menurut dia, dalam sistem di mana Polri menjadi bagian dari struktur eksekutif yang bersifat politis-birokratis, potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik akan meningkat secara signifikan.
"Sejarah telah memberikan banyak pelajaran berharga tentang bahaya konsentrasi kekuasaan penegakan hukum di tangan eksekutif. Ketika Polri diperlakukan sebagai kementerian atau lembaga yang bersifat politis-birokratis, maka prinsip rule of law akan tergantikan dengan rule by law," tutur dia.
Boni memberikan peringatan keras agar tidak menjadikan agenda reformasi Polri sebagai agenda politik untuk mengail di balong yang keruh. Menurut dia, reformasi yang sejati memerlukan komitmen jangka panjang, konsistensi, dan keberanian untuk melakukan perubahan struktural yang mendasar tanpa terjebak dalam permainan politik praktis.
"Sikap kenegarawanan Kapolri dalam mempertahankan independensi Polri mencerminkan pemahaman mendalam tentang arsitektur demokrasi Indonesia dan komitmen terhadap supremasi hukum sebagai fondasi negara hukum yang demokratis," pungkas Boni. (E-4)
POLEMIK yang berkembang di ruang publik terkait wacana Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menuai beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved