Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini mengemuka dengan dalih penyederhanaan birokrasi dan penguatan pengawasan. Namun, sejumlah kalangan menilai gagasan tersebut justru berpotensi menggerus independensi Polri sebagai institusi penegak hukum.
Praktisi hukum Nanang Indrawan menilai, secara ketatanegaraan posisi Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan desain konstitusional untuk menjaga netralitas aparat penegak hukum dari kepentingan politik praktis.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sudah jelas menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Itu bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga jarak Polri dari intervensi politik sektoral,” ujar Nanang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/1).
Menurut Nanang, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian yang dipimpin figur politik, risiko intervensi akan semakin terbuka. Ia mencontohkan posisi Kejaksaan Agung yang tetap berkoordinasi langsung dengan Presiden guna memastikan garis komando berjalan lurus demi kepentingan nasional.
“Polisi itu harus menjadi wasit bangsa. Wasit tidak boleh berada di bawah salah satu pemain. Kalau Polri berada di bawah kementerian, maka independensi penegakan hukum bisa dipertanyakan,” kata lulusan Magister Hukum Universitas Islam Bandung ini.
Nanang menegaskan, kebutuhan mendesak Polri saat ini bukanlah perubahan struktur administratif, melainkan reformasi internal yang menyentuh akar persoalan. Ia menyebut ada tiga masalah krusial yang perlu dibenahi, yakni sistem rekrutmen, promosi jabatan, dan perilaku oknum anggota yang kerap mempertontonkan gaya hidup hedonisme.
“Selama rekrutmen dan promosi masih membuka celah praktik transaksional atau kedekatan subjektif, integritas institusi akan terus tergerus. Pindah di bawah kementerian tidak akan menyelesaikan masalah itu,” katanya.
Ia mendorong Polri untuk menerapkan sistem meritokrasi secara terbuka dan transparan, termasuk membuka ruang pengawasan publik yang dapat diaudit. Menurut Nanang, pembenahan dari hulu menjadi kunci untuk memperbaiki kualitas pelayanan Polri di hilir.
Lebih jauh, Nanang mengingatkan bahwa Polri merupakan polisi sipil yang seharusnya paling dekat dengan masyarakat. Pendekatan keamanan, kata dia, perlu bergeser dari pendekatan kekuasaan menjadi pendekatan pelayanan.
“Masyarakat rindu polisi yang mengayomi dan menjadi solusi, bukan menakutkan. Itu hanya bisa terwujud jika Polri tetap independen dan bersih secara internal,” tuturnya.
Nanang menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menambah beban birokrasi dan membuka ruang politisasi. Ia menegaskan, kendali langsung Presiden atas Polri tetap diperlukan, dibarengi dengan reformasi internal yang tegas dan tanpa kompromi.
“Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada perubahan garis koordinasi di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem dan nurani institusi,” pungkas Nanang. (E-4)
WACANA menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian dinilai tidak relevan dengan arah reformasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved