Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

KPK Tahan Chrisna Damayanto Terkait Korupsi Pengadaan Katalis

Muhammad Ghifari A
05/1/2026 22:25
KPK Tahan Chrisna Damayanto Terkait Korupsi Pengadaan Katalis
Mungki Hadipratikto PLH Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK(MI/Ghifari)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Chrisna Damayanto (CD), mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengadaan katalis pada tahun anggaran 2012–2014.

“Pada hari ini, KPK kembali mengumumkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero),” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mungki Hadipratikto PLH Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan, penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik serta dinyatakan sehat oleh tim kesehatan KPK. “Terhadap tersangka CD dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Januari 2026, dan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” kata Mungki di KPK (5/1).

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Chrisna Damayanto, tiga tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan, yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manajer Operasi PT Melanton Pratama sekaligus anak dari GW, serta Alvin Pradipta Adyota (APA), pihak swasta yang merupakan anak dari CD.

Mungki memaparkan konstruksi perkara bermula saat PT Melanton Pratama, sebagai agen lokal katalis di Indonesia yang menggunakan nama Albemarle Corp, bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Namun, perusahaan tersebut dinyatakan gagal karena tidak lolos uji ACE Test.

“Selanjutnya, tersangka FAG atas perintah tersangka GW menghubungi tersangka APA untuk meminta agar tersangka CD melakukan pengondisian kebijakan, sehingga PT Melanton Pratama dapat kembali mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking di RU VI Balongan,” jelas Mungki.

Atas pengondisian tersebut, Chrisna Damayanto diduga membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test. Kebijakan ini membuat PT Melanton Pratama terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013–2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar.

“Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan, PT Melanton Pratama kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada tersangka CD sekurang-kurangnya sebesar Rp1,7 miliar pada periode 2013 hingga 2015,” ujar Mungki.

Menurut KPK, penerimaan fee tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan yang diambil oleh Chrisna Damayanto yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina. Atas perbuatannya, CD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan suap pengadaan katalis tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya