Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

7 Anggota KY Dilantik, Prabowo Menyaksikan

M Ilham Ramadhan Avisena
19/12/2025 17:48
7 Anggota KY Dilantik, Prabowo Menyaksikan
Pelantikan anggota KY.(Dok. Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah/janji tujuh Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/12). Pelantikan ini sekaligus menegaskan komitmen KY untuk bekerja independen tanpa intervensi kekuasaan.

Pengangkatan anggota KY tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial, yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Tujuh anggota KY yang dilantik yakni Abdul Chair Ramadhan, Abhan, Andi Muhammad Asrun, Anita Kadir, Desmihardi, F. Willem Saija, dan Setyawan Hartono.

Usai pelantikan, Anggota KY Abdul Chair Ramadhan menegaskan, lembaganya akan memperkuat pengawasan peradilan melalui sinergi internal dan eksternal, namun tetap berdiri pada prinsip kemandirian.

“Tidak ada arahan dari Presiden. Komisi Yudisial adalah lembaga independen dan bekerja berdasarkan kewenangan konstitusional yang dijamin undang-undang,” tegas Abdul.

Ia menyebut, sejak proses seleksi hingga pelantikan, seluruh anggota KY telah bersepakat untuk menjalankan tugas sesuai aturan hukum, khususnya dalam pengawasan etik hakim. Fungsi pelaporan dugaan pelanggaran etik, kata dia, akan dijalankan secara berimbang dengan investigasi dan klarifikasi.

“Pelaporan itu penting, tetapi harus diimbangi dengan investigasi dan klarifikasi agar adil dan objektif. Itu bagian dari fungsi utama KY,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KY Andi Muhammad Asrun menekankan bahwa integritas moral menjadi fondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang bersih. Menurutnya, pembenahan peradilan harus dimulai dari hakim pengawas.

“Peradilan yang bersih harus dimulai dari hakim pengawas yang bersih. Kalau pengawasnya tidak berintegritas, kita tidak bisa berharap kinerja peradilan yang baik,” kata Andi.

Ia menambahkan, komitmen tersebut akan diperkuat melalui revisi undang-undang yang telah disiapkan Komisi Yudisial sebagai bagian dari agenda reformasi pengawasan peradilan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik