Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pemberian Rehabilitasi oleh Presiden untuk 2 Guru di Luwu Utara Dinilai Wajar

M Ilham Ramadhan Avisena
13/11/2025 16:33
Pemberian Rehabilitasi oleh Presiden untuk 2 Guru di Luwu Utara Dinilai Wajar
Foto udara sejumlah murid membersihkan lingkungan sekolah saat hari pertama masuk sekolah di SD Negeri 83 Lambiri, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara(ANTARA FOTO/Arnas Padda)

PAKAR hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penggunaan hak rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap dua guru dari Luwu Utara dinilai hal yang wajar. Menurutnya, itu lumrah dilakukan lantaran hak tersebut melekat pada jabatan Kepala Negara. 

"Itu hak prerogatifnya presiden dan saya kira wajar saja seorang warga negara mendapatkan itu," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (13/11). 

Dia menambahkan, dengan rehabilitasi yang diberikan presiden, maka segala hak kedua guru yang selama ini direnggut harus dikembalikan. Itu karena keduanya telah mendapatkan status seperti keadaan semua sebelum beperkara.

Kedua guru dari Luwu Utara itu, kata Fickar, otomatis dianggap tidak melakukan perbuatan pidana setelah mendapatkan rehabilitasi dari presiden. "Semua perkara hukum sepanjang presiden mempunyai pertimbangan dalam kasus apapun bisa dibebaskan," terangnya. 

"Karena ini hak prerogratif yang dimiliki kepala negara, seperti juga pada kerajaan, maka tidak ada upaya hukum apapun yang dapat menghalangi," tutur Fickar. 

Diketahui, Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya. 

Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, (13/11), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. 

"Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara," ujar Dasco seperti disaksikan dari Youtube Sekretariat Presiden. 

Dasco juga menjelaskan, kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Prabowo. 

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian," ucap Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

"Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR," kata Prasetyo. 

"Kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara," lanjutnya. (Mir/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik