Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
PULUHAN karangan bunga ucapan belasungkawa menghiasi rumah duka mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo, 23, di RT 27 RW 06 Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (8/8) siang.
Karangan bunga antara lain berasal dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Panglima TNI Letjen Tandyo Budi Revita, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, hingga Danrem 161 Wirasakti Kolonel Inf Hendro Cahyono serta dari Gubernur NTT Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma.
Prada Lucky yang meninggal karena dugaan penganiayaan berat oleh sesama anggota TNI, dimakamkan siang ini di Pekuburan Umum Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja Kupang.
Prada Lucky adalah anggota TNI yang baru dia bulan bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, mengalami luka-luka di bagian punggung hingga lebam di beberapa bagian tubuh.
Ia meninggal pada Rabu (6/8) dalam perawataan di Rumah Sakit Aeramo, Kabupaten Nageko. Saat jenasah tiba di Kupang, ayah Prada Lucky, Marsma Christian minta jenasah diotopsi di rumah sakit, namun gagal sehingga jenasah dibawa ke rumah duka.
"Kami minta pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku," kata Perwakilan Keluarga, Otniel saat menyampaikan 'kata hati' di ibadah penguburan. Ibadah dipimipin Pendeta Lenny Utomo-Walunguru dari jemaat GMIT Batu Karang Kupang. (H-2)
ANGGOTA Komisi I DPR Andina Narang meminta kasus tewasnya prajurit TNI Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky tewas akibat dianiaya seniornya diusut hingga tuntas dan transparan
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan perlunya batasan tegas dalam metode pembinaan TNI, menyusul tewasnya Prada Lucky Chepril Saputran Namo akibat dianiaya senior
Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Nemo menambah daftar budaya kekerasan dalam tubuh militer.
TAP MPR No. VII Tahun 2000 Pasal 3 Ayat (4) huruf a dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI secara jelas menyatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
ANGGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyesalkan terlibatnya seorang perwira muda dalam kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di tangan para seniornya
TAP MPR No. VII Tahun 2000 Pasal 3 Ayat (4) huruf a dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI secara jelas menyatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
PANGDAM IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menegaskan bahwa investigasi kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo harus dilakukan secara transparan dan profesional
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved