Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah yang berpotensi melemahkan konsistensi penegakan hukum di Indonesia meski memiliki dasar konstitusional.
Ia menjelaskan, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti dengan mempertimbangkan nasihat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kewenangan ini juga diatur lebih lanjut dalam UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Namun demikian, Fajri menilai pemberian abolisi dan amnesti dalam perkara yang sarat muatan politik, seperti kasus yang menimpa Tom Lembong dan dugaan tindak pidana korupsi, seperti kasus Hasto Kristiyanto menimbulkan kekhawatiran serius.
Penghapusan tuntutan dan pengampunan hukuman ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi yang seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan yang independen.
"Jika campur tangan politik semakin mendominasi proses hukum, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan semakin tergerus," kata Fajri melalui keterangannya, Sabtu (2/8).
Fajri menilai penghormatan terhadap proses hukum merupakan pilar penting negara hukum. Segala bentuk intervensi politik yang menghentikan atau meringankan proses hukum, meskipun konstitusional, berisiko merusak prinsip persamaan di hadapan hukum.
Maka dari itu, Fajri mendesak Presiden Prabowo dan DPR untuk menjelaskan pertimbangan dan tujuan pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden dan pertimbangan resmi DPR mengenai persetujuan atas abolisi dan amnesti tersebut kepada publik secara transparan.
Selain itu, ia meminta Presiden Prabowo dan DPR menjamin bahwa langkah ini tidak akan mengganggu independensi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi di masa depan.
Tak hanya itu, Fajri juga berharap Presiden Prabowo dan DPR menegaskan komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan proses peradilan yang independen dan tidak memihak.
"Pemberian abolisi dan amnesti bukan sekadar keputusan politik, tetapi juga pengujian terhadap komitmen negara dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum yang adil dan tidak diskriminatif," tandasnya. (Faj/P-2)
Hasto menjelaskan Megawati telah berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta, yakni pada Sabtu (16/8), untuk mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai adanya pertemuan Megawati dengan Prabowo setelah pemberian amnesti.
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved