Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah yang berpotensi melemahkan konsistensi penegakan hukum di Indonesia meski memiliki dasar konstitusional.
Ia menjelaskan, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti dengan mempertimbangkan nasihat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kewenangan ini juga diatur lebih lanjut dalam UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Namun demikian, Fajri menilai pemberian abolisi dan amnesti dalam perkara yang sarat muatan politik, seperti kasus yang menimpa Tom Lembong dan dugaan tindak pidana korupsi, seperti kasus Hasto Kristiyanto menimbulkan kekhawatiran serius.
Penghapusan tuntutan dan pengampunan hukuman ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi yang seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan yang independen.
"Jika campur tangan politik semakin mendominasi proses hukum, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan semakin tergerus," kata Fajri melalui keterangannya, Sabtu (2/8).
Fajri menilai penghormatan terhadap proses hukum merupakan pilar penting negara hukum. Segala bentuk intervensi politik yang menghentikan atau meringankan proses hukum, meskipun konstitusional, berisiko merusak prinsip persamaan di hadapan hukum.
Maka dari itu, Fajri mendesak Presiden Prabowo dan DPR untuk menjelaskan pertimbangan dan tujuan pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden dan pertimbangan resmi DPR mengenai persetujuan atas abolisi dan amnesti tersebut kepada publik secara transparan.
Selain itu, ia meminta Presiden Prabowo dan DPR menjamin bahwa langkah ini tidak akan mengganggu independensi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi di masa depan.
Tak hanya itu, Fajri juga berharap Presiden Prabowo dan DPR menegaskan komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan proses peradilan yang independen dan tidak memihak.
"Pemberian abolisi dan amnesti bukan sekadar keputusan politik, tetapi juga pengujian terhadap komitmen negara dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum yang adil dan tidak diskriminatif," tandasnya. (Faj/P-2)
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
Prosesi pelantikan dilakukan secara langsung, diawali dengan pertanyaan Megawati, “Apakah saudara bersedia untuk dilantik?” yang dijawab serentak oleh para pengurus: “Bersedia!”
Momen tersebut terjadi saat Megawati menyampaikan pidato politik ketika suasana sedang hening.
TANGIS haru Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pecah saat Hasto Kristiyanto muncul di tengah pidato politiknya dalam Kongres ke-6 PDIP
Hasto resmi demisioner dari jabatan Sekretaris Jenderal seiring penetapan Kongres VI PDIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved