Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi (YA), untuk mendalami kasus dugaan suap pada proyek halan di Sumatra Utara (Sumut). Permintaan berlangsung di luar Jakarta.
“AKBP YA, mantan Kapolres Tapanuli Selatan, sudah kita mintai keterangan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7).
Asep mengatakan, pemeriksaan Yasir dilakukan untuk mendalami informasi yang ditemukan penyidik. Menurut dia, ada perintah tertentu, berkaitan dengan dana terkait kasus ini, kepada Yasir.
“Bahwa ketika saksi menyampaikan nama dan lain-lain tadi, ada alur perintah, ada aliran dana, terkait itu. Nah, itu disampaikan, orangnya tentu akan kita minta keterangan, seperti itu,” ucap Asep.
Asep enggan memerinci jawaban Yasir, saat diperiksa penyidik. Informasi dari dia dipakai untuk pemberkasan perkara tersangka dalam kasus ini.
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (Can/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved