Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pengamat Nilai Tuntutan Hasto Terlalu Ringan, Hakim Diminta Jatuhkan Vonis Maksimal

Devi Harahap
03/7/2025 20:08
Pengamat Nilai Tuntutan Hasto Terlalu Ringan, Hakim Diminta Jatuhkan Vonis Maksimal
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(MI/Usman Iskandar)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan. Menurutnya, jaksa seharusnya menuntut hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Harusnya Jaksa KPK bisa menuntut maksimal yang disediakan oleh undang-undang karena obstruction of justice bisa dituntut maksimal 12 tahun,” kata Zaenur saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Kamis (3/6). 

Zaenur menduga, tuntutan yang diberikan JPU telah disesuaikan dengan masa pidana yang dijatuhkan kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia berharap, hakim bisa menjatuhkan vonis lebih maksimal dari tuntutan yang ada karena tak alasan untuk meringankan hukuman Hasto. 

“Ini nanti tergantung bagaimana Majelis Hakim menjatuhkan putusannya. Kalau saya berpendapat memang seharusnya dituntut maksimal 12 tahun. Mengapa? Karena tidak ada yang meringankan dari perbuatan Hasto ini,” ujarnya. 

Di samping itu, perbuatan Hasto yang memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam yang berisi jejak kejahatan, telah membuat penyidik KPK sulit menelisik kasus korupsi KTP-E sehingga penyidik tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi mengenai Harun Masiku. 

“Gara-gara rintangan penyidikan dari hasto, Harun Masiku sampai sekarang tidak tertangkap, dia kabur. Di KPK juga terjadi gonjang-ganjing, bahkan pernah terjadi gesekan di PT IKA dan seterusnya dari kasus ini. Seharusnya memang dituntut maksimal,” ucapnya. 

Selain itu, Zaenur menilai, tidak ada kriminalisasi yang terjadi dalam persidangan seperti yang terus disuarakan oleh kuasa hukum Hasto. Ia justru melihat proses persidangan berjalan lancar dan teratur dari kedua belah pihak sesuatu hukum dan tata tertib yang ada. 

“Sejauh persidangan, saya tidak melihat adanya kriminalisasi seperti yang disuarakan terus-menerus oleh pihak Hasto dan pembela hukumnya. Yang saya lihat ini adalah sebuah perkara pidana yang diproses secara hukum dan tidak melihat adanya kriminalisasi. Jadi tuduhan-tuduhan kriminalisasi sejauh ini saya tidak melihat itu terjadi,” jelasnya.
 
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa KPK menyatakan Hasto bersalah atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan yakni bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Jaksa KPK berkeyakinan Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya