Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim yang dicekal ke luar negeri. Pengacara Nadiem, Hotman Paris, menyebut kliennya belum diberi informasi terkait pencegahannya ke luar negeri.
Agus menegaskan bahwa pihaknya telah mendapat mandat dari Kejaksaan Agung untuk menerapkan cegah tangkal Nadiem agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama pemeriksaan masih berlangsung.
“Kita cekal (cegah-tangkal) sesuai permintaan dari APH (aparat penegak hukum),” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (29/6).
Agus menegaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang dicekal Imigrasi, termasuk pihak kuasa hukum.
“Nggak ada kewajiban kita untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah sampai 6 bulan ke depan.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada Jumat (27/6).
Harli mengatakan bahwa Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud-Ristek pada 2019-2022.
Kasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, menanggapi kabar Kejagung mencegah kliennya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Ia memastikan Nadiem Makarim belum diberi informasi mengenai pencegahan itu oleh Kejagung. (H-4)
Agus Andrianto bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membahas transfer of prisoner atau pemindahan tahanan atau narapidana (napi).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved