Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak dua rumah diambil sementara oleh penyidik pada Kamis (19/6).
“Dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/6).
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
“Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp3,2 miliar,” ucap Budi.
Rumah itu diduga dibeli dari uang hasil suap pada pengurusan dana hibah di Jatim. Akhirnya, KPK menjadikannya sebagai barang bukti.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. (Can/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved