Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ungkap 189 Kasus TPPO dengan 546 Korban, Polri: Siapa pun Terlibat Ditindak Tegas

Siti Yona Hukmana
20/6/2025 08:51
Ungkap 189 Kasus TPPO dengan 546 Korban, Polri: Siapa pun Terlibat Ditindak Tegas
Ilustrasi.(Freepik)

DIREKTORAT Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) mengungkap 189 kasus TPPO. Adapun dari ratusan kasus itu, total ada 546 korban.

Direktur PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah mengatakan 189 kasus itu terungkap dalam enam bulan. Kemudian, 546 korban rata-rata perempuan dan anak-anak. Dengan rincian 260 orang perempuan dewasa, 45 orang anak perempuan, 228 laki-laki dewasa, dan 23 orang anak laki-laki.

"Hari ini kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapapun yang terlibat baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata Brigjen Nurul Azizah dalam konferensi pers di Polda Sumut dilihat dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6).

Nurul mengatakan modus operandi kasus ini, sebanyak 117 kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Kemudian, eksploitasi seksual 48 kasus dan eksploitasi terhadap anak 24 kasus.

"Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini nyata, masif, dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri ini," ujar polisi wanita (polwan) bintang satu itu.

Modus Tertinggi?

Nurul melanjutkan kasus TPPO ini paling banyak dengan modus pengiriman PMI secara nonprosedural. Para korban rata-rata berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatra Utara.

Korban dikirim ke negara tujuan seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan. Korban banyak dipekerjakan di sektor informal, perkebunan, hingga menjadi operator scam online.

“Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” imbau Nurul.

Kasus Lain?

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus TPPO ini, termasuk lima kasus PMI nonprosedural. Dari kasus tersebut, berhasil diselamatkan 70 korban, terdiri atas 42 laki-laki, 26 perempuan, dan 2 anak perempuan.

Di sisi lain, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvin Simanjuntak mengatakan pihaknya mengungkap kasus penyelundupan narkoba seberat 7,5 kg yang melibatkan seorang PMI dan dua kurir. Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Pelabuhan Asahan dengan iming-iming upah sebesar Rp40 juta.

“Kami berhasil menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari ancaman narkoba ini. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Kriminal Umum dan Narkoba,” ungkap Jean Calvin.

Pengungkapan kasus ini bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto melalui Desk P2MI, untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran dan pemberantasan perdagangan orang. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya