Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan usul pemberian gelar pahlawan nasional bagi Presiden Ke-2 RI Soeharto harus melalui kajian oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Setiap usulan gelar itu ada dewan kehormatan atau dewan yang mengkaji siapa saja yang bisa menerima atau tidak menerima," kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Cucu Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI Soekarno itu menegaskan sebaiknya seluruh pihak menyerahkan proses penilaian kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Puan juga berharap proses kajian dilakukan secara obyektif. "Jadi biar dewan-dewan itu yang kemudian mengkaji apakah usulan-usulan itu memang sudah sebaiknya dilakukan, diterima atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto ditolak sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Reformasi 1998.
Penolakan itu disampaikan para aktivis dalam diskusi bertajuk ‘Refleksi 27 Tahun Reformasi: Soeharto Pahlawan atau Penjahat HAM?’ yang digelar di Jakarta, pada Sabtu (24/5).
Menurut mereka, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bertentangan dengan semangat reformasi. Para aktivis 98 ini menilai, Soeharto tidak layak menerima gelar pahlawan nasional karena memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia dan represif terhadap gerakan rakyat pada masa Orde Baru.(Ant/P-1)
Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), menolak usulan pemberian gelar pahlawan nasional pada Soeharto
Istana meminta masyarakat tidak melihat Soeharto dari kekurangannya. Melainkan dari prestasi dalam membangun Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf berjanji akan mendengarkan aspirasi rakyat yang menolak usulan Presiden Ke-2 RI Soeharto menjadi pahlawan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved