Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Jokowi Jadi Ketua Umum PSI, Ini Plus Minusnya

Rahmatul Fajri
20/5/2025 08:54
Jokowi Jadi Ketua Umum PSI, Ini Plus Minusnya
Presiden ke-7 RI Joko Widodo ketika masih menjabat Kepala Negara.(MI)

Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai ada plus minus ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia mengatakan di satu sisi, Jokowi memang membutuhkan partai untuk terus eksis di dunia politik. Sementara itu, PSI juga mendapatkan keuntungan karena Jokowi memiliki loyalis dan basis pendukung yang dapat membantu partai untuk bertarung menuju Pemilu 2029.

"Saya kira jika masih ingin berkecimpung dalam politik praktis, mau tidak mau Jokowi harus masuk parpol atau mendirikan parpol. Bergabung dengan PSI saya kira langkah yang pas karena partai ini kan sedang mencari sosok atau figur yang bisa membesarkan partai tersebut. Sebagai mantan presiden sudah pasti masih memiliki basis massa yang kuat. Masih banyak loyalisnya," kata Romli kepada Media Indonesia, Senin (19/6).

Meski demikian, Romli mengatakan menjadi Ketua Umum PSI akan membawa persoalan. Menurutnya, timbul persepsi negatif ketika Jokowi menjadi Ketua Umum PSI karena menggantikan Kaesang Pengarep yang merupakan anaknya sendiri.

"Persoalannya kemudian pandangan publik karena jika Pak Jokowi jadi ketua umum PSI, berarti menggantikan Kaesang, yang notabene anaknya, sehingga publik langsung komentar negatif, baik untuk PSI itu sendiri maupun Pak Jokowi. Dianggap nepotisme, yakni suksesi antara keluarga," katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSI yang membuat kuasa Jokowi terhadap partai tidak kuat. Ia mengatakan dalam AD/ART partai, kewenangan berada di tangan Dewan Pembina.

"Jika AD/ART tidak diubah, artinya pak Jokowi sebagai ketum hanya simbol saja, tidak memiliki kewenangan apa-apa. Kewenangan mutlak untuk mengambil keputusan apa saja ada pada Dewan Pembina. Kecuali Pak Jokowi merangkap juga sebagai Ketua Dewan Pembina," tandasnya. (Ant/E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya