Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Dukung Prabowo Golkan RUU Perampasan Aset

Tri Subarkah
02/5/2025 17:26
Kejagung Dukung Prabowo Golkan RUU Perampasan Aset
Presiden Prabowo Subianto (kiri), Menko PMK Muhaimin Iskandar (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan)(Antara Foto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, komitmen itu menunjukkan bahwa Presiden paham soal regulasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum (APH) seperti jaksa.

"Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu (RUU Perampasan Aset) dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Harli kepada Media Indonesia lewat keterangan tertulis, Jumat (2/5).

Selain sebagai penuntut umum, jaksa di Indonesia juga memiliki kewenangan dalam menyidik kasus korupsi. Di Kejagung, kewenangan itu diampu oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

Menurut Harli, UU Perampasan Aset merupakan instrumen yang penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dari praktik rasuah. Terlebih, regulasi itu juga memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana.

"UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan asset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)," jelas Harli. 

Sebelumnya, Presiden prabowo menyatakan komitmennya untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal itu disampaikannya di hadapan para buruh dalam puncak perayaan Hari Buruh 2025 di Jakarta, Kamis (1/5). (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya