Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Akademisi dan Pegiat Hukum Analisis Penetapan Tersangka Hasto

Ficky Ramadhan
04/2/2025 14:12
Akademisi dan Pegiat Hukum Analisis Penetapan Tersangka Hasto
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.(MGN)

FAKULTAS Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) bekerjasama dengan  Firlmy Law Firm Yogyakarta menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dan eksaminasi terkait permohonan prapreadilan Harto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut hasil FGD yang digelar pada Selasa (4/2), penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyalahi prosedur hukum pidana.

Hal ini disampaikan oleh salah satu eksaminator, Mahrus Ali yang menyampaikan bahwa tidak ditemukan fakta hukum keterlibatan Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa yang bersangkutan terlibat delik suap.

“Kedua, proses sprindik yang keluar secara bersamaan yang kami FGD-kan, bahas, ternyata kesimpulannya itu kami dapati bahwa ada menyalahi prosedur hukum acara pidana sebagaimana yang kami pelajari. Jadi sehingga menyalahi prosedur hukum acara pidana ini bisa mengakibatkan tidak sahnya penetapan tersangka bapak atau saudara HK yg kami pahami,” kata Mahrus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/2).

Selain itu, Mahrus menyoroti bahwa tidak ada pemanggilan terhadap asisten Hasto Kristiyanto sebagai saksi.

“Pengambilan asisten beliau atas nama Kusnadi tidak dipanggil sebagai saksi dan juga dipanggil secara patut, langsung digeledah, disita. Nah, itu salah satu contoh bagaimana bukti bahwa ada proses acara yang tidak dijalankan,” ujar Mahrus.

Eksaminator lainnya, Amir Ilyas juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia hasil kajian yang dilakukan menyimpulkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto tidak tepat.

“Bapak Hasto itu sebetulnya tidak terlibat sama sekali dalam delik aduan. Itu kan suap ya, ada Harun Masiku yang DPO kan? Ada Saeful Bahri, ada Wahyu Setiawan, kemudian Agustiani. Artinya, kalau kemudian pengembangan perkara berdasarkan putusan itu Pak Hasto jadi tersangka, itu dari kajian kami itu tidak tepat,” ucapnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mastur berharap hasil kajian ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak terkait.
Pihaknya juga meyakini bahwa hasil dari eksaminasi dan FGD tersebut bisa melengkapi terkait hukum pidana yang dibutuhkan oleh pihak terkait.

“Hasil dari eksaminasi ini, FGD ini, kami sebagian besar dari akademisi, menilai hasil kesimpulan FGD selama eksaminasi sesuai kepakaran bidang masing-masing. Dan saya yakin menjunjung tinggi efektivitas dari masing-masing para pakar yang sudah disampaikan,” tuturnya.

Adapun, pada FGD ini dihadiri oleh para ahli, diantaranya Dr. Chairul Huda, S.H., M.H, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.HLi, Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M, Maradona, S.H., LL.M., Ph.D dan Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H sebagai fasilitator. (Fik/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya