Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
FAKULTAS Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) bekerjasama dengan Firlmy Law Firm Yogyakarta menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dan eksaminasi terkait permohonan prapreadilan Harto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut hasil FGD yang digelar pada Selasa (4/2), penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyalahi prosedur hukum pidana.
Hal ini disampaikan oleh salah satu eksaminator, Mahrus Ali yang menyampaikan bahwa tidak ditemukan fakta hukum keterlibatan Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa yang bersangkutan terlibat delik suap.
“Kedua, proses sprindik yang keluar secara bersamaan yang kami FGD-kan, bahas, ternyata kesimpulannya itu kami dapati bahwa ada menyalahi prosedur hukum acara pidana sebagaimana yang kami pelajari. Jadi sehingga menyalahi prosedur hukum acara pidana ini bisa mengakibatkan tidak sahnya penetapan tersangka bapak atau saudara HK yg kami pahami,” kata Mahrus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/2).
Selain itu, Mahrus menyoroti bahwa tidak ada pemanggilan terhadap asisten Hasto Kristiyanto sebagai saksi.
“Pengambilan asisten beliau atas nama Kusnadi tidak dipanggil sebagai saksi dan juga dipanggil secara patut, langsung digeledah, disita. Nah, itu salah satu contoh bagaimana bukti bahwa ada proses acara yang tidak dijalankan,” ujar Mahrus.
Eksaminator lainnya, Amir Ilyas juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia hasil kajian yang dilakukan menyimpulkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto tidak tepat.
“Bapak Hasto itu sebetulnya tidak terlibat sama sekali dalam delik aduan. Itu kan suap ya, ada Harun Masiku yang DPO kan? Ada Saeful Bahri, ada Wahyu Setiawan, kemudian Agustiani. Artinya, kalau kemudian pengembangan perkara berdasarkan putusan itu Pak Hasto jadi tersangka, itu dari kajian kami itu tidak tepat,” ucapnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mastur berharap hasil kajian ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak terkait.
Pihaknya juga meyakini bahwa hasil dari eksaminasi dan FGD tersebut bisa melengkapi terkait hukum pidana yang dibutuhkan oleh pihak terkait.
“Hasil dari eksaminasi ini, FGD ini, kami sebagian besar dari akademisi, menilai hasil kesimpulan FGD selama eksaminasi sesuai kepakaran bidang masing-masing. Dan saya yakin menjunjung tinggi efektivitas dari masing-masing para pakar yang sudah disampaikan,” tuturnya.
Adapun, pada FGD ini dihadiri oleh para ahli, diantaranya Dr. Chairul Huda, S.H., M.H, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.HLi, Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M, Maradona, S.H., LL.M., Ph.D dan Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H sebagai fasilitator. (Fik/I-2)
Sekretaris Jenderal Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara (Senapati Nusantara), Hasto Kristiyanto, membuka secara resmi Rapat Kerja Agung (RKA) Senapati Nusantara
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Konsolidasi nasional BMI ini untuk menyatukan pola gerak organisasi BMI dalam menjalankan hasil rekomendasi Kongres VI PDI Perjuangan.
Hasto Kristiyanto menuntaskan 10K Borobudur Marathon 2025 dengan waktu 81 menit, memperbaiki rekor pribadinya tujuh menit. Ia menilai capaian ini sebagai simbol ketekunan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi Borobudur Marathon 2025 yang berstatus Elite Label.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan apresiasi atas pencapaian baru Borobudur Marathon, yang menurutnya bukan hanya menjadi kebanggaan nasional
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved