Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
FAKULTAS Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) bekerjasama dengan Firlmy Law Firm Yogyakarta menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dan eksaminasi terkait permohonan prapreadilan Harto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut hasil FGD yang digelar pada Selasa (4/2), penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyalahi prosedur hukum pidana.
Hal ini disampaikan oleh salah satu eksaminator, Mahrus Ali yang menyampaikan bahwa tidak ditemukan fakta hukum keterlibatan Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa yang bersangkutan terlibat delik suap.
“Kedua, proses sprindik yang keluar secara bersamaan yang kami FGD-kan, bahas, ternyata kesimpulannya itu kami dapati bahwa ada menyalahi prosedur hukum acara pidana sebagaimana yang kami pelajari. Jadi sehingga menyalahi prosedur hukum acara pidana ini bisa mengakibatkan tidak sahnya penetapan tersangka bapak atau saudara HK yg kami pahami,” kata Mahrus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/2).
Selain itu, Mahrus menyoroti bahwa tidak ada pemanggilan terhadap asisten Hasto Kristiyanto sebagai saksi.
“Pengambilan asisten beliau atas nama Kusnadi tidak dipanggil sebagai saksi dan juga dipanggil secara patut, langsung digeledah, disita. Nah, itu salah satu contoh bagaimana bukti bahwa ada proses acara yang tidak dijalankan,” ujar Mahrus.
Eksaminator lainnya, Amir Ilyas juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia hasil kajian yang dilakukan menyimpulkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto tidak tepat.
“Bapak Hasto itu sebetulnya tidak terlibat sama sekali dalam delik aduan. Itu kan suap ya, ada Harun Masiku yang DPO kan? Ada Saeful Bahri, ada Wahyu Setiawan, kemudian Agustiani. Artinya, kalau kemudian pengembangan perkara berdasarkan putusan itu Pak Hasto jadi tersangka, itu dari kajian kami itu tidak tepat,” ucapnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mastur berharap hasil kajian ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak terkait.
Pihaknya juga meyakini bahwa hasil dari eksaminasi dan FGD tersebut bisa melengkapi terkait hukum pidana yang dibutuhkan oleh pihak terkait.
“Hasil dari eksaminasi ini, FGD ini, kami sebagian besar dari akademisi, menilai hasil kesimpulan FGD selama eksaminasi sesuai kepakaran bidang masing-masing. Dan saya yakin menjunjung tinggi efektivitas dari masing-masing para pakar yang sudah disampaikan,” tuturnya.
Adapun, pada FGD ini dihadiri oleh para ahli, diantaranya Dr. Chairul Huda, S.H., M.H, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.HLi, Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M, Maradona, S.H., LL.M., Ph.D dan Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H sebagai fasilitator. (Fik/I-2)
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved