Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada Jumat (10/1). Keterangan dia disebut penting untuk menyelesaikan kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG).
“Yang bersangkutan kita minta keterangan terkait dengan perkara LNG yang sedang kita tangani,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (11/1).
Asep mengatakan, pihaknya sedang mendalami perkara itu dengan mendalami keterangan sejumlah mantan direksi Pertamina. Sebelum Nicke, KPK memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Itu kemarin juga kan komisarisnya sudah kita panggil juga kan ya. Jadi itu masih terkait seperti itu,” ucap Asep.
Namun, keterangan dari Nicke maupun Ahok tidak bisa dirincikan kepada publik saat ini. Asep khawatir penyidikan terganggu jika terlalu banyak memberikan informasi sebelum persidangan. “Kalau hasilnya belum bisa kami sampaikan ini karena terkait masalah penyidikan,” ujar Asep.
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.
“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).
Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186. KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA. (J-2)
MANTAN Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati diperiksa penyidik KPK hari ini, (10/1) terkait dugaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved