Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada Jumat (10/1). Keterangan dia disebut penting untuk menyelesaikan kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG).
“Yang bersangkutan kita minta keterangan terkait dengan perkara LNG yang sedang kita tangani,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (11/1).
Asep mengatakan, pihaknya sedang mendalami perkara itu dengan mendalami keterangan sejumlah mantan direksi Pertamina. Sebelum Nicke, KPK memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Itu kemarin juga kan komisarisnya sudah kita panggil juga kan ya. Jadi itu masih terkait seperti itu,” ucap Asep.
Namun, keterangan dari Nicke maupun Ahok tidak bisa dirincikan kepada publik saat ini. Asep khawatir penyidikan terganggu jika terlalu banyak memberikan informasi sebelum persidangan. “Kalau hasilnya belum bisa kami sampaikan ini karena terkait masalah penyidikan,” ujar Asep.
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.
“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).
Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186. KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA. (J-2)
MANTAN Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati diperiksa penyidik KPK hari ini, (10/1) terkait dugaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved