Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kebijakan hukum kehutanan dan konservasi dari Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto menilai pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap industri pertambangan. Hal tersebut perlu dilakukan setelah lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022. Lima perusahaan yang menjadi tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi timah diantaranya, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.
Budi mengatakan, kelima pemain di industri pertambangan Tanah Air memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga selama beroperasi mendapat pengawasan dari otoritas.
“Pertanyaannya, siapa sih yang harus bertanggung jawab ini? Jangan terus pemerintah lepas tangan begitu saja, tetapi dia sebagai regulator pengawas. Apalagi dari korporasi itu kan ada izin. Ada izin yang masih hidup, berarti ada pengawasan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Adapun, asal nilai kerusakan lingkungan dan dijadikan sebagai kerugian keuangan negara bersumber dari hitungan ahli lingkungan asal Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo. Bambang yang dihadirkan Kejagung menyebut kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah mencapai Rp271 triliun. Hitungannya didasarkan pada kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan hutan non kawasan.
Setelah itu nilai kerugian naik menjadi Rp300 triliun setelah auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi yang dihadirkan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan timah pada 13 November 2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Total kerugian yang diperoleh dari penyimpangan pada kerja sama sewa smelter, pembelian timah, dan kerusakan lingkungan. Sayangnya, nilai kerugian keuangan negara yang dimaksud belum dapat dibuktikan di Pengadilan. Bahkan, Budi Riyanto meragukan hitungan ahli tersebut.
Menurutnya, masalah kerusakan lingkungan punya parameter dan harus dihitung secara holistik. Diperlukan perhitungan yang matang secara komprehensif oleh scientific authority.
“Gak bisa secara parsial, rusaknya airnya begini, rusak tanahnya begini, tanamannya begini, tetapi harus secara holistik. Scientific authority itu kalau di kita dulu LIPI, sekarang diganti BRIN,” paparnya.
“Soal BRIN ini nanti akan mengundang para ahli di Bogor, nantinya silahkan, jadi jangan pendapat orang per orang langsung dijadikan dasar tuntutan, itu yang berbahaya menurut saya,” lanjut dia.
Sementara itu, Ahli hukum pertambangan Abrar Saleng memandang bahwa Kejagung terkesan mempersoalkan aktivitas perusahaan tambang yang secara resmi mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Menurutnya, perusahaan yang telah memperoleh IUP punya tanggung jawab terhadap lingkungan atau kawasan yang diekploitasi. Hal inipun bisa diawasi oleh pemerintah.
“Justru penambang-penambang yang punya izin yang dipersoalkan. Justru yang ilegal nggak dipersoalkan. Padahal yang ilegal itu, itu tidak, tidak ada, tidak ada tanggung jawab lingkungannya. Tidak ada tanggung kewajibannya juga pada negara,” ungkap Abrar Saleng.
Abrar menjelaskan, kasus pertambangan jika terjadi pelanggaran biasanya diselesaikan secara administrasi dan bukan pidana.
Jika terjadi tindak pidana dalam perusahaan penambangan, maka selain sanksi administrasi, yang berhak melakukan penyidikan adalah polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM, bukan lembaga lain atau didasarkan pada hitungan ahli lingkungan.
“Kalau khusus dunia pertambangan diragukan (perhitungan ahli) karena orang tambang juga bisa menghitung kerugian lingkungan, bukan cuma orang pertanian,” ucapnya. (M-3)
Wamen UMKM Helvi Moraza menegaskan pentingnya penguatan ekosistem usaha, konektivitas rantai pasok, serta digitalisasi layanan agar UMKM
Sejumlah proyek percontohan microgrid terintegrasi berbasis PLTS disiapkan untuk area yang membutuhkan pasokan listrik besar tetapi masih terkendala akses jaringan listrik.
Tantangan terbesar freelancer saat ini bukan sekadar soal keahlian teknis, melainkan kemampuan beradaptasi.
AI telah berevolusi dari teknologi pendukung menjadi fondasi strategis dalam membangun daya saing brand.
Nama Michael Wisnu Wardhana mendadak menjadi perbincangan nasional setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran besar di Gedung Terra Drone.
Country head & Board of directors Marketing & Media Alliance (MMA) Indonesia, Shati Tolani, menekankan pentingnya bulan Ramadan 2026 menjadi pendorong utama industri.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
Operator seluler terbesar, seperti Telkomsel, IOH, XL, dan Smartfren, meningkat dari 50,69 juta TB pada 2024 menjadi 55,95 juta TB pada 2025.
Salah satu penyebab utama korupsi kepala daerah adalah tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada.
DPR akan mengawasi langkah konkret yang diambil Panglima TNI sebagai tindak lanjut atas keresahan Presiden.
Diperlukan peningkatan pengawasan, penerapan teknologi mutakhir, serta kontrol operasional pertambangan yang lebih terpadu.
Ia menjelaskan bahwa sistem WBS di Ombudsman dikelola oleh dua unit berbeda melalui Inspektorat dan Keasistenan Utama Manajemen Mutu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved