Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemindahan Narapidana WNA ke Negara Asal Harus Ada Undang-Undangnya

Agus Utantoro
13/12/2024 22:44
Pemindahan Narapidana WNA ke Negara Asal Harus Ada Undang-Undangnya
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD(MI/Agus Utantoro)

 

MANTAN Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, pemindahan seorang warga negara asing (WNA) berstatus narapidana dari lembaga pemasyarakatan Indonesia ke negara asal, sampai saat ini tidak bisa dilakukan.

Ditemui usai menjadi pembicara kunci dalam sebuah seminar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, Jumat (13/12), Mahfud MD mengemukakan, pemindahan narapidana ini diatur dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Mahfud mengatakan, Pasal 45 UU Nomor 22/2022 ini menyebutkan bahwa pemindahan narapidana ke negara lain dapat dilakukan berdasarkan perjanjian dan diatur dengan undang-undang.

Dia melanjutkan Pasal 45 UU Nomor 22 Tahun 2022 ayat 1 menjelaskan, bahwa dalam hal tertentu narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Di ayat 2 disebutkan ketentuan mengenai pemindahan narapidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diatur dengan undang undang.

"Artinya untuk memindahkan atau mengembalikan narapidana yang warga negara asing itu harus ada undang-undangnya, sedangkan untuk saat ini undang-undang yang dimaksud belum ada," katanya.

Menurut Mahfud, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sangat memahami aturan perundangan ini, sehingga tidak akan melakukan pemindahan sebelum ada undang-undangnya.

Dalam beberapa waktu terakhir ini muncul wacana megembalikan WNA yang masih menjalani pemidanaan di Indonesia ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso dikembalikan ke Filipina atau terpidana Bali Nine ke Australia.

Mahfud mengingatkan lagi, pengembalian terpidana yang WNA tidak dapat dilakukan dengan menyandarkan pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau yang biasa disebut MLA (Mutual Legal Assistance).

Ia menjelaskan, model yang diatur dalam UU No. 1/2006 ini dapat digunakan untuk mereka yang mengalami masalah hukum namun belum menjalani pidana. "Kita pernah menggunakan MLA ini untuk mengembalikan seorang WNI perempuan yang terlibat kasus pidana di Eropa, atau mengembalikan Joko Chandra," katanya.

Namun, lanjutnya, UU ini tidak bisa digunakan untuk mengembalikan WNA yang sedang menjalani hukuman di Indonesia ke negara asalnya.

Untuk mengatasi kesenjangan hukum itu, Mahfud MD mengusulkan agar segera dibentuk undang-undang organik untuk memenuhi ketentuan pasal 45 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tersebut.

Jika dirasa terlalu lama, katanya, bisa saja menggunakan cara penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu.

Tunggu Petunjuk
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam mengatakan hingga saat ini belum melakukan persiapan pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso yang kini ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta.

Menurut dia, hingga kini belum ada petunjuk dari pusat terkait rencana pemulangannya. "Kami masih menunggu petunjuk dari pusat," katanya.

Ia menegaskan, status Mary Jane tetap sebagai terpidana dan pada 2014 lalu Pemerintah Indonesia telah menolak grasi yang diajukan oleh Mary Jane Veloso.

Kajati DIY itu mengemukakan, selama masih di Indonesia, status Mary Jane Veloso adalah tetap sebagai terpidana dan pengadilan telah memutuskan terpidana dijatuhi hukuman mati. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya