Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kecam Penyerangan di Deli Serdang, Pengamat: Arogansi TNI ke Warga Masih Kuat

Mohamad Farhan Zhuhri
11/11/2024 17:38
Kecam Penyerangan di Deli Serdang, Pengamat: Arogansi TNI ke Warga Masih Kuat
KETUA Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi.(Dok. MI)

KETUA Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengecam keras penyerangan secara membabi buta anggota TNI Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan ke masyarakat Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara

Ia mendesak agar para pelaku penyerangan segera diadili. Penyerangan tersebut ditengarai disebabkan oleh adanya perselisihan antara salah seorang warga dengan anggota TNI pada siang hari di jalan.

"Kami menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (11/11).

Menurutnya penyerangan terhadap warga yang dilakukan tersebut menunjukan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) anggota TNI terhadap warga sipil.

"Para anggota TNI yang diduga melakukan serangan brutal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya," jelasnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan berdasarkan catatan Imparsial, sepanjang tahun 2024 (Januari – November 2024) telah terdapat 25 peristiwa kekerasan anggota TNI terhadap warga sipil.

Motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI ini juga beragam, mulai dari motif persoalan pribadi, bentuk solidaritas terhadap korps yang keliru, terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat, terlibat dalam penggusuran, serta pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalis dan pembela HAM.

"Sayangnya, pelaku kekerasan tersebut juga tidak mendapatkan hukuman atau sanksi sebagaimana mestinya (impunitas)," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Hendardi yang juga tergabung dalam koalisi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langgengnya budaya kekerasan aparat TNI terhadap warga sipil di sejumlah daerah salah satunya disebabkan oleh belum direvisinya UU tentang Peradilan Militer (UU NO. 31 tahun 1997).

Sistem Peradilan Militer yang berjalan selama ini tidak urung menjadi sarana impunitas bagi aparat TNI yang melakukan kekerasan.

Atas dasar hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak, pertama anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap warga sipil diadili dan diproses secara hukum melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.

"Pemerintah dan DPR RI segera untuk memasukkan agenda revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024 – 2029 untuk segera dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam periode legislasi berikutnya," pungkasnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya