Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kini Diperiksa di Kejati Jatim

Faishol Taselan
23/10/2024 19:32
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kini Diperiksa di Kejati Jatim
Perjalanan kasus penganiayaan Ronald Tannur hingga divonis bebas oleh PN Surabaya.(Dok Litbang MI)

KEJAKSAAN Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menetapkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan.

Ketiga hakim tersebut kini diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, di Surabaya, Rabu (23/10), membenarkan OTT tersebut, namun pihaknya hanya memfasilitasi tim dari Kejagung.

Hakim yang ditangkap dalam OTT itu, menurut Mia, dipastikan adalah hakim yang memvonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai hakim anggota.

“Tiga orang hakim yang ditangkap ini karena menerima suap terkait penanganan perkara dengan terdakwa Ronald Tannur,” kata Mia, di Kejati Jatim.

Mia enggan merinci detail materi terkait suap yang diterima oleh ketiga hakim tersebut. Sebab, lanjut Mia, Kejati Jatim hanya memfasilitasi tim dari Kejagung terkait tempat pemeriksaan ketiga hakim itu.

“Jadi, kami tidak bisa menyampaikan materi apapun terkait suap atau gratifikasi yang diterima tiga orang hakim itu, karena itu kewenangan dari Tim Kejagung,” katanya.

Mia menyebut Tim Kejagung saat ini tengah memeriksa ketiga hakim itu dengan meminjam tempat di Kejati Jatim. Mia juga meluruskan terkait pemberitaan yang beredar, bahwa pemeriksaan ketiga hakim dilakukan di Mapolda Jatim.

“Kami ingin meluruskan bahwa pemeriksaannya bukan di Polda Jatim, tapi di Kejati Jatim. Saat ini tiga orang itu masih dalam pemeriksaan oleh Tim Kejagung, dan Insya Allah ketiga orang itu nanti akan dibawa ke Jakarta malam ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.  Ronald Tannur merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur.

Dalam sidang yang berlangsung pada 24 Juli 2024, Ronald Tannur dinyatakan tak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA), hingga meninggal dunia. (FL/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya