Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah diperiksa sebelum kasus korupsi yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan dan jadi tersangka. Pada saat itu, statusnya adalah sebagai undangan.
"Proses yang kita lakukan di KPK, baik saksi maupun tersangka di tahap penyidikan, sudah dipanggil terlebih dahulu di tahap penyelidikan. Mereka bisa dipanggil ke sini, atau diundang," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (18/7).
Asep tidak merinci informasi yang diungkap penyelidik kepada Hevearita.
Baca juga : KPK: Penetapan Tersangka Wali Kota Semarang Tidak Berkaitan Pencalonan Kembali di Pilkada
Namun, KPK memastikan telah mengantongi bukti keterlibatan Wali Kota Semarang itu dari keterangan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
"Undangan dari penyelidikan bisa dilakukan di Gedung KPK atau para penyelidik bisa hadir ke tempat saksi dengan alasan bahwa saksi tersebut lebih banyak di Semarang," ujar Asep.
KPK tengah mengusut tiga dugaan korupsi di Semarang, yaitu suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
Baca juga : Kasus Korupsi di Semarang, KPK Cegah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suaminya Bepergian
KPK enggan membeberkan nama tersangka dalam kasus ini.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suaminya Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya Kantor Wali Kota Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya paksa ini masih berlangsung hingga kini. (Z-10)
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
PELINDO menanam 1.500 bibit mangrove di kawasan pesisir Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah.
Semarang bersiap menyambut destinasi gaya hidup baru dengan hadirnya 23 Semarang Shopping Center.
Wisata Malam Lights Wonderland di Semarang
Timo Scheunemann mengapresiasi banyaknya sekolah sepak bola yang kini mulai membuka kelas putri.
Lansia Mengikuti Lomba HUT ke-80 RI di Semarang
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta.
Mbak Ita menyebut bahwa seluruh camat yang menjabat di Kota Semarang pada tahun 2023 seharusnya ikut diproses hukum dalam perkara yang sama.
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
Mbak Ita dan Alwin Basri diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD.
Penyidik KPK telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, dalam kasus dugaan korupsi
Alwin yang juga Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta diberikan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved