Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Orang di Bawah Pengampuan Berhak Dapat Perlindungan Hukum Perdata

Syarief Oebaidillah
23/6/2024 13:25
Orang di Bawah Pengampuan Berhak Dapat Perlindungan Hukum Perdata
Freepik(Ilustrasi)

BALAI Harta Peninggalan Jakarta (BHP Jakarta) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi selaku pengampu pengawas, dengan mengambil tema “Perlindungan Hak Keperdataan orang yang Berada di Bawah Pengampuan Oleh Balai Harta Peninggalan”. Acara tersebut merupakan komitmen dari BHP memberikan perlindungan hukum terhadap orang yang berada di bawah pengampuan. 

Kepala BHP Jakarta Amien Fajar Ocham menjelaskan setiap orang dalam pengampuan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Termasuk aset dari orang dalam pengampuan yang telah beralih tanpa adanya suatu transaksi yang sah. 

“Latar belakang kegiatan ini adalah berawal dari adanya surat yang dikirimkan ke kantor BHP Jakarta, dimana orang dalam pengampuan itu meminta perlindungan hukum kepada BHP Jakarta. Setelah kami pelajari ternyata yang menjadi permasalahan adalah aset dari orang dalam pengampuan tersebut telah beralih tanpa adanya suatu transaksi yang sah. Dengan kata lain dilakukan tanpa orang yang memiliki kewenangan terhadap tanah tersebut,” ungkap Amien Fajar Ocham melalui keterangan yang diterima hari ini, selaku Kepala BHP Jakarta dalam pembacaan laporan acara FGD BHP Jakarta tersebut.

Baca juga : Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum

Hal tersebut menjadi penting bagi BHP dengan menunjukan peran dan fungsi dalam memberikan perlindungan kepada orang yang membutuhkan, khususnya dalam hal ini adalah orang yang berada di bawah pengampuan.

Di Indonesia saat ini hanya terdapat 5 BHP yaitu di Medan, Makassar, Surabaya, Semarang, dan Jakarta. Sementara itu untuk di Jawa Barat belum ada BHP, maka dari itu Jawa Barat masuk wilayah kerja BHP Jakarta.

"Walaupun di wilayah Jawa Barat belum ada BHP akan tetapi kami tetap berkomitmen melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait harta peninggalan melalui pelayanan konsultasi dan komunikasi yang tersedia. Di Samping begitu banyaknya penduduk di Jawa Barat, permasalahan yang muncul salah satunya adalah masalah pengakuan harta yang tidak seharusnya, hal tersebut karena sang empunya memiliki keterbatasan”. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat ungkap Harun Surya.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Mutia Farida menegaskan bahwa memang hanya terdapat 5 BHP di Indonesia, hal tersebut mengakibatkan setiap BHP memiliki wilayah kerja lebih dari 1 provinsi. Khusus BHP Jakarta memiliki wilayah kerja 8 provinsi, yaitu: Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Barat. Meskipun tidak ada perwakilan BHP selain di kota Jakarta, beliau memuji semangat kerja BHP Jakarta yang berupaya dapat melayani masyarakat dengan baik di seluruh wilayah kerja.

“BHP memiliki usia yang lebih tua dari terbentuknya negara Republik Indonesia, karena pada bulan Oktober 2024, sudah mencapai usia 400 tahun. Walaupun demikian, masih belum banyak masyarakat yang memahami tugas yang menjadi kewenangan BHP. Padahal fungsi BHP sangat penting, yaitu memberikan perlindungan harta orang yang berada di bawah pengampuan. Maka dari itu, sosialisasi dan publikasi menjadi penting agar masyarakat lebih memahami tugas dan fungsi BHP,” pungkasnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya