Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, PSU itu diselenggarakan sebanyak tiga kali pada hari Sabtu, yakni pada tanggal 22 dan 29 Juni serta 13 Juli.
"Sabtu, 22 Juni 2024 untuk 2 putusan MK, Sabtu, 29 Juni 2024 untuk 11 putusan MK, dan Sabtu, 13 Juli 2024 untuk 6 putusan MK," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu (16/6).
Menurut Idham, detail daerah yang menggelar PSU pada tanggal-tanggal tersebut masih harus menunggu terbitnya Keputusan KPU. KPU sendiri sudah menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tindak lanjut mengenai amar putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 pada Rabu (12/6) sampai Jumat (14/6).
Baca juga : Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah
MK mengeluarkan 20 putusan dengan amar yang memerintahkan KPU untuk menggelar pemilu ulang, termasuk Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Dalam hal ini, seluruh pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan, serta daftar pemilih tetap di Sumatera Barat pada Pemilu 2024 Februari lalu harus mencoblos ulang. Namun, mereka hanya akan mencoblos satu surat suara saja, yakni DPD RI.
Berdasarkan putusan MK, durasi waktu yang diberikan kepada KPU untuk menindaklanjuti perintah PSU Pileg DPD Sumatera Barat adalah 45 hari.
Baca juga : KPU Ulang Pemungutan Suara 32 TPS di Jawa Timur, Paling Banyak di Madura
Selain di Sumatera Barat, putusan MK terkait PSU dengan durasi 45 hari adalah Pileg DPRD Provinsi Gorontalo VI, DPRD Kota Tarakan I, DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III, DPRD Kabupaten Jayawijaya IV, DPRD Kabupaten Jayawijaya IV, DPRD Papua Pegunungan I.
Untuk durasi waktu tindak lanjut 30 hari, PSU yang akan digelar yakni untuk Pileg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V, DPRD Kabupaten Meranti IV, DPRD Kota Dumai IV, DPR Papua Barat Daya III, DPRD Kabupaten Sintang V, DPRD Kabupaten Samosir I.
Lalu Pileg DPRD Kabupaten Nias Selatan VI, DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II, DPRD Provinsi Jambi II, DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara), dan DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara).
Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
Sementara itu, ada dua perkara yang diputus MK dengan amar perintah ke KPU untuk menggelar PSU dalam durasi waktu tindak lanjut 21 hari, yaitu Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo II dan DPRD Kota Ternate II.
Selain PSU, Idham menyebut pihaknya telah menetapkan tanggal penghitungan ulang surat suara yang juga amanat dari putusan MK. "Rabu, 19 Juni 2014 untuk 5 putusan MK, Rabu, 26 Juni 2024 untuk 2 putusan MK, dan Sabtu, 06 Juli 2024 untuk 7 putusan MK," pungkasnya.
(Z-9)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
pada Pileg 2024, PDI Perjuangan telah ditinggal Joko Widodo yang diusung partai tersebut pada dua kali Pilpres, yakni 2014 dan 2019.
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menilai, setiap partai politik penting untuk melakukan evaluasi secara internal.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
PENGAMAT politik Hendri Satrio menilai bahwa rencana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah hal yang baik bila itu terjadi.
Parpol surati KPU minta caleg terpilih diganti, PKS : Ini berbahaya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved