KPK Persilakan Tim Hukum PDIP Laporkan Penyitaan Ponsel Hasto ke Dewas

Candra Yuri Nuralam
10/6/2024 22:45
KPK Persilakan Tim Hukum PDIP Laporkan Penyitaan Ponsel Hasto ke Dewas
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi tim kuasa hukum(MI / Susanto)

TIM hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan melaporkan penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah mempersilakan aduan dibuat.

“Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (10/6).

Budi meyakini pihaknya tidak melakukan pelanggaran prosedur atas penyitaan ponsel Hasto. Meskipun, kata dia, upaya paksa itu dilakukan dadakan saat pemeriksaan dilakukan.

Baca juga : Kuasa Hukum Hasto Duga Pemeriksaan Kasus Harun Masiku Karena Isu Politik Memanas

“Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan sop dan mekanisme yang ada,” ucap Budi.

KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku hari ini. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.

“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Baca juga : Ditanya Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto: Nanti

Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.

“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.

Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya