Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
TIM hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan melaporkan penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah mempersilakan aduan dibuat.
“Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (10/6).
Budi meyakini pihaknya tidak melakukan pelanggaran prosedur atas penyitaan ponsel Hasto. Meskipun, kata dia, upaya paksa itu dilakukan dadakan saat pemeriksaan dilakukan.
Baca juga : Kuasa Hukum Hasto Duga Pemeriksaan Kasus Harun Masiku Karena Isu Politik Memanas
“Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan sop dan mekanisme yang ada,” ucap Budi.
KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku hari ini. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.
“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Baca juga : Ditanya Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto: Nanti
Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.
“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.
Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus. (Z-8)
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat agar segera mencari dan menangkap Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved