Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN kasus korupsi pada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjukkan adanya permasalahan serius dalam mewujudkan good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang sehat. Tidak hanya disebabkan oleh faktor penyimpangan moral dari para direksi, dugaan korupsi pada BUMN juga disebabkan oleh problem struktural.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menjelaskan, problem struktural itu berkaitan dengan beratnya beban BUMN dalam menerima penugasan dari pemerintah. Itu utamanya terjadi pada BUMN karya yang menjalankan proyek-proyek strategis nasional ataupun proyek prioritas lainnya. Celakanya, beban menyelesaikan misi tersebut dinilai tak diimbangi dengan pendanaan yang cukup.
"Sehingga BUMN ini menggunakan segala cara untuk dapat menjalankan penugasan, tapi di lain sisi juga mereka juga ingin mendapatkan keuntungan-keuntungan yang bisa dinikmati oleh jajaran direksi, komisaris, maupun seluruh karyawan," terang Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (22/5).
Baca juga : Publik Lebih Percaya Kejagung Usut Kasus Korupsi BUMN
Baginya, pembebanan tugas dari pemerintah telah menimbulkan tekanan kepada BUMN. Oleh karenanya, BUMN tidak dapat mengelola tata perusahaan yang sehat. Zaenur juga mengatakan, pemerintah cenderung membiarkan BUMN menjadi ujung tombak pada proyek strategis nasional (PSN).
Hal tersebut, sambungnya, menyebabkan sejumlah BUMN mendapat ruang sebesar-besarnya untuk beroperasi tanpa mengindahkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Oleh karena itu, terjadi berbagai penyimpangan yang dilakukan BUMN, mulai dari fraud sampai pengadaan proyek fiktif.
"Dari berbagai kasus, kita melihat memang ini sebenarnya penyakit lama, tapi diperparah dengan situasi kekinian, yaitu besarnya tekanan kepada BUMN dari sisi penugasan dan tidak dibangunnya iklim bisnis yang sehat di BUMN," terang Zaenur. (Tri/Z-7)
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Laporan Environmental, Social, and Governance (ESG) kini menjadi instrumen penting dalam menilai kualitas tata kelola, integritas, serta keberlanjutan sebuah korporasi.
PT Pertamina EP (PEP) kembali mencatatkan prestasi melalui ajang Annual Report Award (ARA) 2024, dengan meraih Juara 2 pada kategori Perusahaan BUMN Non Keuangan.
PT Patra Jasa kembali mencatat pencapaian membanggakan dengan meraih Indonesia Trusted Companies Award dalam ajang Corporate Governance Perception Index (CGPI) Award 2025.
Sebanyak 20 perusahaan mendapatkan penghargaan di ajang penganugerahan bergengsi GRC & Leadership Award 2025.
PTPP fokus pada transformasi tata kelola dengan sistem digital IPMS, audit ketat, dan budaya integritas untuk wujudkan bisnis konstruksi transparan dan berkelanjutan.
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) berhasil mendapatkan penghargaan tertinggi Kategori Sapphire: Best Enterprise in Regulatory Compliance dalam ajang IRCA 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved