Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hak Angket Harus Bergulir Sebelum 20 Maret

Fachri Audhia Hafiez
10/3/2024 13:35
Hak Angket Harus Bergulir Sebelum 20 Maret
Hak angket kecurangan pemilu diharapkan sudah berjalan sebelum pengumuman hasil Pemilu oleh KPU pada 20 Maret 2024.(Medcom)

HAK angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai harus berjalan sebelum 20 Maret 2024. Pasalnya di tanggal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilu 2024

"Paling krusial itu kalau waktu tanggal 20 atau sebelum itu ketika teman-teman di legislatif (memproses hak angket itu)," kata Direktur Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Setrum-setrum, Angket Tersandera Kasus Hukum?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu (10/3).

Syahganda mengingatkan kecurangan bukan menyangkut soal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, juga terbuka pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Baca juga : Demokrasi Terancam Jatuh ke Tirani

Terlebih, lanjut dia, terdapat calon legislatif (caleg) petahana. Caleg tersebut mesti waspada bila menemukan adanya kecurangan, tetapi tak sampai dipersoalkan di hak angket.

"Kan pemilu ini ada dua, ada pilpres dan pileg. Pileg ini juga penting takut nanti suaranya diutak-atik," ujar Syahganda.

Ia juga mengapresiasi adanya keseriusan menggulirkan hak angket. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD yang mengaku sudah membaca naskah akademik naskah untuk hak angket dan memiliki tebal lebih dari 75 halaman.

"Jadi artinya semua ini parpol-parpol yang dirisaukan oleh rakyat tidak benar bahwa mereka tidak menuju pada hak angket itu," ujar Syahganda. (Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya