Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
INDONESIA sebuah negara yang terletak di Asia Tenggara, memiliki sejarah panjang dan unik dalam pembentukannya. Setiap negara tidak terbentuk secara otomatis, melainkan melalui perjalanan sejarah yang kaya dan penuh warna. Selain itu, bentuk negara yang dipilih oleh suatu bangsa sangat dipengaruhi latar belakang dan kondisi khususnya.
Proses pembentukan negara tidak hanya mencakup sejarah politik, tetapi juga melibatkan perencanaan pembangunan yang disesuaikan dengan tujuan dan visi negara tersebut. Konsep pembentukan negara dapat dianalisis dan dikelompokkan berdasarkan teori-teori yang mendasari proses terbentuknya suatu entitas negara.
Baca juga: Pengertian Harga Pokok Penjualan dan Cara Menghitung HPP
Istilah "negara" berasal dari beberapa kata dalam bahasa asing, seperti "state" dalam bahasa Inggris, "etat" dalam bahasa Prancis, atau "staat" dalam bahasa Belanda dan Jerman. Secara terminologi, negara diartikan sebagai entitas tertinggi dalam suatu kelompok masyarakat yang memiliki tujuan untuk bersatu dan hidup bersama dalam wilayah dengan pemerintahan yang berdaulat.
Sebuah negara dapat dinyatakan berdiri apabila memenuhi tiga unsur utama, yaitu masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Keberadaan negara ini juga bergantung pada unsur deklaratif, yang melibatkan konstitusi dan pengakuan dari negara-negara lain.
Baca juga: Ekonomi Kreatif: Pengertian, Ciri, Contoh, Jenis dan Manfaat
Rakyat dalam konteks suatu negara adalah kelompok manusia yang bersatu dalam kesamaan dan tinggal bersama di suatu wilayah. Peran rakyat sangat penting dalam konsep negara, dianggap sebagai substratum personel dari negara.
Wilayah menjadi unsur penting karena suatu negara tidak dapat berdiri tanpa batas teritorial yang jelas. Dalam konsep negara modern, batas wilayah diatur melalui perjanjian dan undang-undang internasional.
Pemerintahan, sebagai alat kelengkapan negara, berfungsi memimpin organisasi negara menuju tujuan bersama. Aparat negara dan alat-alat hukum menjadi cara untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta mewujudkan kepentingan warga negara yang beragam.
Untuk mewujudkan tujuan bersama, bentuk negara dan pemerintahan dibutuhkan. Nama suatu negara biasanya mencerminkan model pemerintahan yang diadopsinya, seperti negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer atau presidensial. Semua unsur ini ditopang oleh konstitusi.
Pengakuan negara-negara lain bersifat deklaratif, mendukung adanya suatu negara tanpa bersifat mutlak. Ada dua jenis pengakuan, yaitu de facto (berdasarkan fakta) dan de jure (berdasarkan pertimbangan hukum).
Pengakuan de facto didasarkan pada fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi unsur-unsur utama negara. Pengakuan de jure, sementara itu, berkaitan dengan kesahan suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis.
Negara, sebagai organisasi manusia, terbentuk dari proses panjang dengan sejarah masing-masing. Terdapat beberapa teori yang menjelaskan asal-usul negara, seperti teori ketuhanan, kekuatan atau kekuasaan, perjanjian masyarakat, dan hukum alam. Setiap negara memiliki sejarah unik dan proses terbentuknya yang khas.
Bersumber dari buku "Sejarah Pemikiran Pendirian Pakistan" (2015) karya Muhammad Ruslan. Proses pembentukan negara tidak terjadi dengan instan, melainkan melalui proses yang panjang. Dalam konteks ini, terdapat beberapa teori yang menggambarkan proses terbentuknya suatu negara. Penjelasan lebih lanjut mengenai teori-teori tersebut dapat ditemukan dalam buku tersebut.
Terjadinya negara sebagai sesuatu yang alamiah merupakan konsep dalam teori hukum alam. Menurut teori ini, negara bukanlah hasil dari pembuatan manusia atau suatu perjanjian, melainkan timbul secara alamiah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum alam yang berlaku universal dan tidak berubah. Beberapa filsuf yang menjadi tokoh pemikir dalam teori hukum alam antara lain Plato, Aristoteles, Santo Agustinus, dan Thomas Aquino.
Pandangan tokoh-tokoh ini terkait teori hukum alam dalam proses terbentuknya negara adalah sebagai berikut:
Pemikiran teori hukum alam menekankan keberadaan negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan alam yang berlaku dan merupakan suatu kebutuhan alamiah manusia. Manusia, menurut teori ini, secara alami adalah makhluk sosial dan politis yang memerlukan komunitas untuk berinteraksi, menyuarakan pendapat, dan berkontribusi dengan pemikiran mereka. Dengan demikian, negara timbul sebagai manifestasi dari prinsip-prinsip hukum alam yang mengatur hubungan sosial manusia.
Teori ketuhanan, sering disebut sebagai teokrasi, meyakini negara terbentuk karena kehendak Tuhan. Fredericus Julius Stahl menyatakan negara dapat tumbuh secara perlahan, bermula dari keluarga dan bangsa, kemudian menjadi sebuah negara. Teori ini meyakini terbentuknya suatu negara lebih disebabkan kehendak Tuhan daripada perjuangan atau revolusi. Negara monarki, seperti Inggris, umumnya percaya terbentuknya negara berkaitan dengan kedaulatan Tuhan. Prinsip kedaulatan Tuhan tidak hanya diterapkan dalam teori asal-usul negara, tetapi juga dalam landasan moral dan hukum pemerintahan.
Teori ketuhanan merupakan salah satu teori tertua dalam konteks asal-usul negara. Teori ini merujuk pada keyakinan Tuhan adalah sumber kekuatan negara. Bangsa Yahudi, sebagai contoh, percaya Tuhan menetapkan seorang raja dan raja adalah wakil Tuhan yang diberi tanggung jawab tertentu. Dalam teori ketuhanan, keyakinan melawan raja adalah melawan perintah Tuhan mengakibatkan kutukan atas perlawanan tersebut.
Teori ketuhanan, juga dikenal sebagai doktrin teokritis, hadir dalam tulisan-tulisan sarjana Eropa pada abad pertengahan. Teori ini menjadi dasar pembenaran kekuasaan mutlak para raja. Pemikiran ini menyatakan hak memerintah raja berasal dari Tuhan, dan mereka memiliki mandat Tuhan untuk memerintah sebagai wakil-Nya. Para raja merasa bertanggung jawab hanya kepada Tuhan, bukan kepada manusia.
Meskipun model kekuasaan ini mendapatkan penentangan dari kelompok penentang raja, yang menganggap raja sebagai tiran yang dapat diturunkan atau dilengserkan dari tahtanya, pandangan ini tetap berlangsung. Dalam sejarah tata negara Islam, raja-raja Muslim menyatakan diri sebagai wakil Tuhan di dunia, mengklaim memiliki kekuasaan yang ditentukan langsung oleh Tuhan.
Paham teokrasi Islam ini menciptakan pandangan bahwa dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama dan negara. Seperti teokrasi di Barat, penguasa teokrasi Islam menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok anti-kerajaan yang menentang pemerintahan yang dianggap tirani.
Teori perjanjian masyarakat, yang juga dikenal sebagai teori kontrak sosial, menjelaskan terbentuknya negara disebabkan adanya perjanjian di antara masyarakat. Jean Jacques Rousseau mengemukakan bahwa sebelum terbentuknya negara, masyarakat hidup secara individual, bebas, dan sederajat.
Namun, kondisi tersebut membuat masyarakat tidak merasa aman karena serangan dari luar. Maka dari itu, masyarakat membuat kontrak sosial atau kesepakatan untuk membentuk negara. Dalam konsep ini, kekuasaan negara sebenarnya berada di tangan rakyat, karena merekalah yang menentukan pemimpin dan wakil rakyatnya. Negara harus tunduk pada batasan yang telah ditetapkan oleh masyarakat.
Teori perjanjian masyarakat menyatakan bahwa pembentukan negara terjadi melalui perjanjian di mana seluruh masyarakat mengikat diri mereka dalam suatu kesepakatan. Masyarakat mendirikan negara dengan tujuan melindungi dan menjamin kelangsungan hidup mereka. Tokoh-tokoh seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu merupakan pemikir-pemikir utama teori kontrak sosial ini.
Menurut Hobbes, kehidupan manusia dalam keadaan alamiah tidak aman dan sejahtera. Kontrak atau perjanjian diperlukan untuk menghindari kekacauan, di mana individu-individu menyerahkan hak-hak kodrat mereka kepada suatu badan yang disebut negara. Locke, sebaliknya, melihat keadaan alamiah sebagai sesuatu yang damai dan penuh komitmen baik, tetapi adanya potensi konflik memerlukan keberadaan negara sebagai penguasa yang terbatas melalui kontrak sosial.
Rousseau berpendapat rakyat harus membangun organisasi politik melalui perjanjian untuk meningkatkan diri mereka. Pemerintah bukanlah kontrak sosial, tetapi organisasi politik yang dibentuk melalui kontrak, dengan kedaulatan berada di tangan rakyat. Rosseau dikenal sebagai pelopor konsep negara demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat, di mana pemerintah hanyalah wakil dari rakyat pelaksana mandat mereka.
Teori kekuasaan menyatakan negara terbentuk karena adanya dominasi kelompok yang memiliki kekuatan terhadap kelompok yang lebih lemah. Artinya, negara muncul sebagai hasil dari penaklukan oleh kelompok yang memiliki kekuatan, yang kemudian mendirikan struktur kekuasaan untuk mengatur masyarakat. Dalam pandangan ini, kelompok yang paling kuat akan menguasai kelompok yang lebih lemah setelah melalui pertarungan sengit.
H.J. Laski menekankan negara mampu mengatur perilaku masyarakatnya melalui pembuatan peraturan yang memaksa warganya untuk patuh pada negara. Pemimpin atau kelompok yang memiliki kekuatan dalam berbagai aspek, seperti kecerdasan, ekonomi, agama, dan fisik, akan mendominasi negara.
Teori kekuasaan juga menekankan negara terbentuk karena sifat agresif manusia yang mendorong mereka untuk meraih kekuasaan dengan menaklukkan kelompok yang lebih lemah. Pemikiran ini didukung oleh ahli filsafat seperti Jean Bodin, Oppenheimer, dan Chris Jenks.
Dengan kata lain, teori kekuasaan menjelaskan bahwa negara terbentuk karena dominasi oleh kelompok yang memiliki kekuatan, baik melalui proses penaklukan dan pendudukan, maupun melalui pertarungan kekuatan di antara kelompok-kelompok masyarakat. Contoh nyata dari teori ini adalah pembentukan negara-negara baru setelah masa penjajahan oleh bangsa barat pada awal abad ke-20, di mana kemerdekaan banyak negara ditentukan penguasa kolonial. (Z-3)
ATOM-ATOM dengan nomor atom 1 sampai 18 akan stabil bila kulit atom terluarnya berisi 8 elektron. Unutk itu, suatu atom dapat melepaskan atau menerima satu atau lebih elektron.
Semua atom dalam suatu unsur memiliki jumlah proton yang dijadikan sebagai dasar nomor atom. Sementara nomor massa suatu atom ditentukan oleh jumlah neutron dan proton.
Atom tersusun atas partikel-partikel penyusun atom atau partikel subatom, yaitu neutron (n), proton (p), dan elektron (e). Neutron dan proton membentuk inti atom.
Berikut 30 surat dalam Juz Amma dari surat 114 sampai 85.
Semakin dalam benda tenggelam dalam cairan, semakin besar tekanan hidrostatis yang akan dikenakan padanya.
Apa saja perkara dalam salat berjemaah? Berikut penjelasan terhadap 11 perkara dalam salat berjemaah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved